Lokakarya yang diadakan di Komplek Pusat Penelitian dan Diklat Peradilan di ibu kota Iran ini dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari para pejabat di lingkungan UNODC, hakim dan pejabat peradilan, akademisi dari berbagai universitas, peneliti, pengacara dan lainnya.
Sefat Shemarani, Kordinator Sub-program Nasional UNODC yang juga merupakan moderator dan tokoh sentral dalam kegiatan ini, menyatakan bahwa tujuan utama dari lokakarya adalah untuk memberi informasi kepada para peserta tentang perkembangan terakhir pelayanan bantuan hukum di tingkat internasional.

Gedung utama sistem peradilan Iran di Teheran. [Foto: Wikipedia.org]
Dikemukakannya pula, bahwa tujuan utama lainnya adalah untuk memberi masukan kepada pemegang otoritas penegakan hukum dan keadilan tentang praktek-praktek yang baik (best practices) dalam pelayanan bantuan hukum di beberapa negara, terutama berkaitan dengan aspek operasionalisasinya.
Untuk tujuan utama di atas, UNODC mengundang 3 pembicara dari luar Iran, yaitu dari Austria, Afrika Selatan dan Indonesia. Dari Austria adalah Valerie Lebaux, Chief of Justice Section pada kantor pusat UNODC di Wina dan dari Afrika Selatan adalah Justice Dunstan Mlambo, Chief of Legal Aid South Africa.
Sedangkan dari Indonesia adalah Wahyu Widiana, mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang juga sebagai Senior Adviser pada Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (AIPJ).
Pengalaman Badilag Banyak Mendapat Perhatian Para Peserta
Dalam penyampaian makalahnya, yang berjudul “The Provision of Legal Aid in Court: Badilag’s Experiences”, Wahyu Widiana mengemukakan perkembangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum di Indonesia, seperti UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang ikutannya berkaitan dengan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
Dalam kaitan tersebut, Wahyu juga menjelaskan perkembangan pelaksanaan layanan bantuan hukum di pengadilan, terutama di lingkungan peradilan agama, berdasarkan SEMA 10/2010 yang telah diganti dengan PERMA 1/2014, yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan posbakum pengadilan.
Dalam makalah yang ditulis bersama Achmad Cholil, LLM, hakim PA Bekasi dan Rahmat Arijaya, MAg, hakim PA Tigaraksa, Wahyu mengemukakan data perkembangan pelaksanaan 3 kegiatan tersebut dari tahun ke tahun, secara nasional. Dari data ini terlihat jumlah penerima layanan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Bahkan, sidang keliling PA Jakarta Pusat di Saudi Arabia dan Malaysia, berdasarkan SK KMA Nomor 084/KMA/SK/V/2011, yang nota bene merupakan layanan terpadu bersama Konjen RI sebagai pencatat pernikahan di LN, juga disampaikan pada lokakarya ini. Ini memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah dan Mahkamah Agung dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat Indonesia, di dalam dan di luar negeri.
Di akhir presentasinya, Wahyu menyimpulkan bahwa Indonesia kini mempunyai komitmen yang sangat kuat dalam memberikan bantuan hukum bagi orang tidak mampu, perempuan, anak-anak, disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Komitmen ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang dan PERMA serta anggaran yang khusus bagi kepentingan layanan bantuan hukum di Indonesia. Peradilan Agama sebagai pengadilan di bawah Mahkamah Agung sangat menaruh perhatian terhadap layanan bantuan hukum, dan telah banyak memberikan layanan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Para seperta nampak sangat antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
(Adli Minfadli Robby)