Dirjen Badilag MA RI, Dr. H. Purwosusilo, M.H. sedang memberikan kata sambutan dalam acara penutupan

Pelatihan yang dilakukan oleh Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim KY ini menggunakan metode  “Experimential Learning”.  Metode ini terbilang baru dan unik yang berbeda dengan metode pelatihan kode etik umumnya.  KY pun baru kali ini menggunakan metode ini.

Kegiatan pelatihan tidak hanya dilakukan di dalam ruang kelas, tetapi lebih banyak di alam terbuka. Ini membuat peserta tidak jenuh dan lebih fokus pada materi pelatihan.

Materi-materi yang diajarkan kepada para peserta adalah dasar filosofis kode etik dan pedoman perilaku hakim; peran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, Mandiri dan Berkeadilan; refleksi diri; kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai kekuatan hakim; kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai kerangka pikir dan perilaku hakim; pemantapan kode etik dan pedoman perilaku hakim melalui eksplorasi diri hakim; dan peningkatan kekuatan dan keutamaan karakter hakim

Walaupun suasana pelatihan tampak santai, setiap peserta selalu diamati dan dinilai oleh fasilitator dari Fakultas Psikologi UI. Beberapa peserta menyatakan baru sadar bahwa mereka rupanya dinilai selama pelatihan.

Berdasarkan penilaian tersebut, kemudian ditentukan kelompok dan peserta terbaik  yang diumumkan pada penutupan pelatihan.

Kelompok terbaik dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu kredo terbaik, keaktifan terbaik, dan pementasan kode etik.

Sementara untuk kategori peserta terbaik dimenangkan oleh Ratu Ayu Rahmi (hakim PA Kota Tasikmalaya). Di peringkat dua dan tiga adalah Firis Barlian (hakim PA Bekasi) dan Achmad Cholil (hakim PA Bekasi/staf khusus Dirjen Badilag). Penilaian meliputi keaktifan, absensi, dan disiplin peserta.

Butuh Proses

 

Para peserta merasa pelatihan ini sangat bermanfaat. Bagi Achmad Chollil, alumni School of Law Melbourne University yang bertugas di PA Bekasi, pelatihan ini berhasil menstimulasi kepekaannya untuk menggali potensi diri.

Peserta lain Hamzah (PA Cianjur), Firis Barlian (PA Bekasi), Ratu Ayu Rahmi (PA Kota Tasikmalaya) dan Isep Rijal (PA Sukabumi) juga mengatakan hal serupa. Bagi mereka, pelatihan ini memberikan cara pandang baru tentang menemukan “mutiara” diri yang harus terus digali.

Bagi Andri Falahandika,  peserta hakim PN Pandeglang, hakim harus memperkuat “hati nurani”.  Dasar “ketuhanan” atau “ilahiyah” menjadi sangat penting ketika hakim memeriksa dan memutus perkara.

Mereka mengaku baru kali ini mengenal “Appreciative Inquiry” yang ajarkan dalam pelatihan ini. Materi ini dibawakan sangat apik oleh Niniek L. Karim.

Appreciative Inquiry adalah metode pendekatan baru yang dikembangkan oleh David Cooperider. Pendekatan ini digunakan untuk membantu individu atau kelompok untuk meraih impian dan cita-cita mereka. Pendekatan ini berbeda dengan metode problem solving yang lebih terfokus pada “masalah”.

Langkah-langkah dalam metode ini dikenal dengan “5 D” yaitu Definition, Discovery, Dream, Design dan Destiny.

Dengan metode ini para peserta didorong untuk mengakui dan menghargai apa yang terbaik yang dimiliki orang lain dan dunia sekitar.  Para peserta juga didorong untuk mampu “sensitif” dengan hal-hal positif dan menjadi kekuatan dan potensi pada masa lampau dan akan datang.

Dr.  Bagus Takwin, fasilitator dari Fakultas Psikologi UI, mengatakan bahwa menjadi hakim memang sangat berat. Tuntutan dalam kode etik itu bukan hal mudah untuk diwujudkan dalam pelatihan 6 hari tersebut.

“Saya sangat senang ketika peserta telah mulai bisa merasakan apa yang harus ia kembangkan,” ujar Bagus.

“Ketika para peserta bisa memahami dengan benar satu saja dari 10 butir kode etik seperti jujur, adil, disiplin, profesional dan sebagainya, itu sudah sangat bagus,” ujarnya.

Ia mengharapkan para peserta dapat memahami butir-butir yang lain secara berangsur-angsur.

Juara Tidak Hanya di Kelas

 

Ketika memberi sambuta pada sesi penutupan, Dirjen Badilag Purwosusilo mengaku sangat senang dengan pelatihan kode etik ini. Ini karena Ditjen Badilag memiliki kemampuan terbatas dalam melakukan pembinaan tenaga teknis.

“Paling banyak kita hanya bisa melakukan 10 kali Bimtek dan sekali Bimtek hanya bisa diikuti 30 peserta,” ujar Purwosusilo.

Dalam satu tahun Ditjen Badilag hanya mampu memberikan Bimtek untuk 300 orang hakim. Sementara jumlah hakim di Pengadilan Agama ada sekitar 3000 orang.

 

“Pelatihan yang diadakan oleh KY tentu sangat membantu untuk meningkatan kapasitas para hakim,” ungkapnya.

Purwosusilo berharap penentuan peserta terbaik tidak hanya berdasarkan apa yang diamati di kelas.

“Yang paling penting adalah bagaimana para peserta dapat mengamalkan kode etik itu dalam kehidupan sehari-hari di tempat kerja mereka masing-masing,” tegasnya.

[Rahmat Arijaya]