
Jakarta, 13 Januari 2026 – Suasana di Ruang Kerja Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia siang itu sarat dengan muatan intelektual dan tekad untuk pembaruan. Pertemuan bukan sekadar seremonial, tetapi sebuah roundtable discussion strategis yang menghadirkan pemangku kebijakan pada eksekutif, yudikatif, dan akademisi. Agenda utamanya: meninjau kembali dan memperkuat fondasi ‘Kesyariahan’ dalam sistem Peradilan Agama di Indonesia, sebuah isu kompleks yang berada di persimpangan antara keteguhan prinsip hukum Islam, dinamika masyarakat, dan tuntutan keadilan kontemporer.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas ini dihadiri oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan agama serta guru besar akademisi, dan tenaga ahli peraturan perundang-undangan. Audiensi ini merupakan bagian dari serangkaian kajian mendalam dan focus group discussions yang digelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama selama setahun terakhir, merespon kegelisahan atas kesenjangan antara idealitas syariah dan realitas aplikasinya di pengadilan.

Menko kumham imipas dalam penyampaiannya menyambut baik inisiatif peradilan agama dan menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum yang sejalan dengan dinamika perkembangan zaman. Sebagai contoh, dinamika perkembangan transaksi keuangan berbasis syariah saat ini yang terus maju dan melahirkan banyak pelaku usaha dan bisnis berdasarkan prinsip syariah, serta menuntut forum penyelesaian sengketa yang tidak hanya memahami prinsip-prinsip syariah, tapi juga merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang memiliki kewenangan untuk itu, yaitu peradilan agama.
Menutup pertemuan ini, direktur jenderal badan peradilan agama menyerahkan hasil naskah rekomendasi pembahasan kesyariahan pada lingkungan peradilan agama kepada Menteri Koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan.