image001

Riyadh — Para peserta Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 kembali mengikuti pendalaman materi pada hari ketiga pelaksanaan pelatihan, Rabu (4/2/2026), di Higher Judicial Institute, Riyadh, Arab Saudi.

Kegiatan ini diikuti oleh para hakim dari lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan menghadirkan narasumber Dr. Fahd Abdallah Al-Luhaidan, pakar hukum keluarga Islam dan akademisi bidang fikih.

Pada hari ketiga, peserta menerima materi “Hukum Keluarga: Al-Furqoh dalam Pernikahan”, yang membahas secara komprehensif tentang perceraian, pembatalan nikah, khulu’, fasakh, serta berbagai konsekuensi hukum yang timbul setelah terjadinya perpisahan dalam rumah tangga.

Pendalaman materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap hukum keluarga Islam, khususnya dalam menangani perkara perceraian yang berdampak luas terhadap hak-hak perempuan, anak, dan keberlanjutan keluarga, sekaligus meningkatkan kualitas putusan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.

Pembelajaran dilaksanakan melalui pemaparan akademik, kajian fikih lintas mazhab, perbandingan sistem hukum keluarga Kerajaan Arab Saudi, serta diskusi aplikatif terkait praktik peradilan modern.

image003Dalam pemaparannya, Dr. Fahd menjelaskan bahwa Islam tidak mengabaikan kondisi darurat yang menimpa keluarga akibat perselisihan rumah tangga. Syariat Islam mengatur secara rinci mekanisme perpisahan, baik melalui talak, khulu’, fasakh, maupun bentuk perpisahan lainnya, serta menetapkan hukum-hukum pasca perceraian seperti nafkah, penyusuan, dan penetapan nasab.

Materi juga membahas definisi al-Furqoh, baik secara bahasa maupun istilah syar‘i, sebagai bentuk terputusnya ikatan pernikahan yang dapat terjadi melalui berbagai sebab yang dibenarkan syariat. Pada sesi pembelajaran kali ini, Peserta mendapatkan pemahaman tentang perbedaan pendapat para fuqaha dalam mengklasifikasikan jenis perpisahan, seperti akibat perselisihan, cacat, ketidakmampuan nafkah, khulu’, kemurtadan, dan li‘an, serta implikasinya terhadap status hukum pernikahan.

Selain itu, dibahas pula hakikat perpisahan dalam bentuk fasakh, talak, dan khulu’, berikut definisi talak menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, sebagai dasar penting dalam membangun pertimbangan hukum yang komprehensif. Narasumber juga menguraikan pensyariatan talak berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘, serta hikmah di balik dibolehkannya perceraian sebagai jalan keluar dari kemudaratan dan ketidakharmonisan rumah tangga.

image005

Dalam sesi lanjutan, peserta mempelajari rukun dan syarat talak, jenis-jenis talak, serta mekanisme khulu’ dan fasakh dalam sistem hukum keluarga Arab Saudi, termasuk kewajiban pencatatan talak dan perlindungan hak-hak finansial istri.

Ditegaskan pula bahwa putusan yang berkualitas harus didasarkan pada penguasaan hukum materiil, hukum acara, serta pemahaman yang akurat terhadap fakta-fakta perkara yang diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah.

image007

Melalui pendalaman materi hari ketiga ini, para peserta diharapkan mampu menangani perkara perceraian secara profesional, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan agama yang responsif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di tingkat internasional. (AM)