image001

Riyadh, Rabu| 11 Februari 2026|

Dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Peradilan bagi Delegasi Hakim Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlangsung pada 1–15 Februari 2026 di Riyadh, Arab Saudi, rombongan berkesempatan mengunjungi Markaz Mushalahah Kementerian Keadilan Arab Saudi. Kunjungan ini menjadi salah satu agenda penting untuk memperkaya wawasan para hakim mengenai praktik penyelesaian sengketa berbasis perdamaian di luar jalur litigasi formal.

Markaz Mushalahah merupakan lembaga independen yang berada di luar struktur peradilan, namun berada dalam koordinasi kebijakan Kementerian Keadilan Arab Saudi. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian (mushalahah) atas berbagai jenis perkara yang timbul di tengah masyarakat, baik sengketa keluarga, perdata, bisnis, maupun perselisihan sosial lainnya. Keberadaannya memperkuat paradigma bahwa tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan rekonsiliasi yang konstruktif.

Sejak berdiri pada tahun 2020, Markaz Mushalahah telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam merevitalisasi budaya damai dalam penyelesaian sengketa. Dalam waktu relatif singkat, lembaga ini berhasil membangun kepercayaan publik sebagai forum penyelesaian yang efektif, cepat, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Data tahun 2025 mencatat sebanyak 131 ribu kesepakatan perdamaian berhasil dicapai melalui lembaga ini. Angka tersebut menunjukkan eskalasi positif dari tahun ke tahun, sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur damai sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan sumber daya manusia yang profesional. Saat ini, lebih dari 800 juru damai (muslih) berkualifikasi bekerja di bawah naungan Markaz Mushalahah. Para juru damai ini telah melalui proses seleksi dan pelatihan khusus, dengan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, psikologi konflik, serta pemahaman nilai-nilai syariah dan sosial. Pendekatan yang digunakan menekankan prinsip netralitas, kerahasiaan, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan para pihak.

image003

Menariknya, Markaz Mushalahah juga menjadi contoh sukses integrasi teknologi dalam sistem penyelesaian sengketa. Seiring transformasi digital yang dicanangkan Kerajaan Arab Saudi, sebagian besar upaya perdamaian kini dilakukan melalui telekonferensi jarak jauh berbasis aplikasi digital resmi. Hingga tahun 2025, tercatat sekitar 3,6 juta kali proses upaya damai telah ditempuh melalui platform digital tersebut. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses dan mengurangi biaya sosial, tetapi juga memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Salah satu prinsip utama yang menjadi daya tarik lembaga ini adalah layanan yang sepenuhnya gratis. Masyarakat tidak dipungut biaya dalam proses perdamaian, sehingga tidak ada hambatan finansial untuk mengakses mekanisme penyelesaian sengketa ini. Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Adapun hasil kesepakatan perdamaian yang dicapai di Markaz Mushalahah memiliki kekuatan yang dapat langsung dilaksanakan oleh para pihak. Apabila dalam pelaksanaannya muncul keberatan atau persoalan eksekusi, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke Mahkamah Tanfiz (Mahkamah Eksekusi) untuk mendapatkan kekuatan eksekutorial sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, mekanisme ini tetap terhubung secara sistemik dengan struktur peradilan formal tanpa menghilangkan karakter non-litigatifnya.

image005

Bagi Delegasi Hakim Agama Mahkamah Agung RI, kunjungan ini memberikan perspektif baru tentang pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis perdamaian sebagai bagian dari reformasi peradilan modern. Model Markaz Mushalahah menunjukkan bahwa integrasi antara nilai-nilai syariah, profesionalisme kelembagaan, dan transformasi digital dapat menghasilkan sistem penyelesaian sengketa yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

Kunjungan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pengembangan kebijakan dan praktik mediasi serta perdamaian di lingkungan peradilan Indonesia, khususnya dalam memperkuat budaya damai dan mengurangi beban perkara di pengadilan melalui pendekatan yang lebih solutif dan kolaboratif. (Tim Peliputan Pelatihan)