image002

Riyadh – Peserta Daurah (Pelatihan) Hakim Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melakukan kunjungan dan dialog hukum ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, pada Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30-11.00 AST tersebut digelar di Gedung KBRI Riyadh. Selain menjadi ajang silaturahmi, forum tersebut menjadi media sharing pembahasan berbagai persoalan hukum yang dihadapi Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi.

Acara yang dikemas dalam bentuk kunjungan dan dialog hukum tersebut diawali dengan pembukaan, sambutan Ketua Delegasi, sambutan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, paparan materi, dialog interaktif, dan penutup.

Apresiasi dan Penguatan Kerja Sama

Ketua Delegasi Daurah, Drs. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. (Waka PTA Ambon), menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KBRI Riyadh atas sambutan dan kesediaan waktu untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan salam dari Pimpinan Mahkamah Agung RI kepada Duta Besar dan seluruh jajaran KBRI Riyadh.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Duta Besar dan seluruh jajaran KBRI Riyadh atas terselenggaranya kegiatan kunjungan dan dialog hukum ini. Kegiatan ini sangat berarti bagi kami, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana memperluas wawasan terkait persoalan hukum WNI di luar negeri,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, lanjutnya, telah menjalin kerja sama dengan Ma’had ‘Ali Lil Qodlo Universitas Muhammad bin Sa’ud (Higher Judicial Institute) Riyadh dalam penyelenggaraan pelatihan ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama. Program ini telah memasuki angkatan ketujuh dan bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Saat ini, sebanyak 32 hakim mengikuti pelatihan tersebut. Sebagian besar peserta merupakan ketua dan wakil ketua dan hakim Pengadilan Agama serta Pengadilan Tinggi Agama dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh peserta telah melalui proses seleksi ketat, dengan tahap akhir dilakukan langsung oleh pihak Ma’had ‘Ali Lil Qodlo Universitas Muhammad bin Sa’ud.

Pesan Dubes: Serap Ilmu dan Kembangkan Gagasan

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan pelatihan dengan optimal dan menyerap pengetahuan sebanyak-banyaknya.

Menurut Dubes, para peserta perlu mempelajari teori dan praktik ekonomi yang telah berkembang di Arab Saudi untuk kemudian menjadi referensi dalam pengembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Ia juga mendorong para alumni pelatihan untuk tetap menjalin komunikasi, berdiskusi, serta melahirkan gagasan yang diwujudkan dalam tindakan nyata

“Saya berharap para peserta dapat menyerap ilmu sebanyak-banyaknya selama mengikuti daurah di Ma’had ‘Ali Lil Qodlo. Kesempatan ini sangat berharga dan tidak semua orang mendapatkannya,” ujar Dubes.

Dalam sambutannya, Dubes turut menyinggung pentingnya mempelajari karya Ibnu Khaldun, khususnya Muqaddimah dari kitab al-‘Ibar. Dalam bidang ekonomi, Ibnu Khaldun meletakkan dua prinsip utama, yakni anti riba dan anti monopoli, yang dinilai relevan untuk penguatan sistem ekonomi berbasis keadilan.

Dubes juga mendorong para alumni pelatihan untuk tetap menjalin komunikasi dan diskusi setelah kembali ke Indonesia.

“Alumni jangan berhenti pada seremoni kelulusan. Bangun forum komunikasi, lahirkan ide, dan wujudkan ide tersebut dalam tindakan nyata,” tegasnya.

image003

Perluasan Layanan Hukum bagi WNI di Luar Negeri

Dalam paparan materi, Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H. (HY Kamar Agama MA RI) selaku perwakilan peserta, menjelaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan menyelesaikan perkara bagi umat Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Dalam bidang perkawinan, kewenangan tersebut mencakup antara lain izin poligami, dispensasi kawin, perceraian, pembatalan perkawinan, asal-usul anak, serta penetapan sah atau tidaknya perkawinan.

image005

Ia juga menjelaskan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan solusi bagi WNI yang menikah di luar negeri namun mengalami kendala pencatatan, dengan membuka akses pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama sesuai domisili.

Terkait layanan hukum di luar negeri, disampaikan bahwa sidang keliling di luar negeri saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan masih terbatas pada layanan itsbat nikah berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 84 Tahun 2011. Saat ini tengah diusulkan perubahan regulasi untuk memperluas cakupan kewenangan tersebut agar pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri dapat diberikan secara lebih maksimal dan mudah diakses.

Dialog: Penetapan Ahli Waris dan Status Anak

Dalam sesi dialog, Atase Hukum KBRI Riyadh, Dr. Erianto N, menyampaikan kendala yang kerap dihadapi dalam pendampingan hukum WNI, di antaranya lamanya proses penetapan ahli waris yang dibutuhkan segera untuk memperjuangkan hak-hak WNI di Arab Saudi.

Delegasi hakim menjelaskan bahwa penetapan ahli waris pada prinsipnya merupakan perkara voluntair (permohonan) sehingga dapat diperiksa dalam waktu relatif singkat, sepanjang dokumen dan alat bukti telah disiapkan secara lengkap.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya membangun kerja sama formal (MoU) antara KBRI dan Badilag untuk memaksimalkan penanganan perkara-perkara yang melibatkan WNI di luar negeri.

Terkait status anak yang lahir dari perkawinan sirri, dijelaskan bahwa pada prinsipnya status tersebut dapat disahkan melalui mekanisme itsbat. Ke depan, apabila kewenangan sidang keliling Pengadilan Agama Jakarta Pusat diperluas, layanan pengesahan status anak bagi WNI di luar negeri diharapkan semakin mudah diakses.

Dalam dialog, juga mengemuka sejumlah usulan strategis untuk memperkuat perlindungan hukum WNI di Arab Saudi. Salah satu usulan penting dari Muhammad Aliyuddin, S. Ag., M.H. (KPA Palembang Kelas IA) yaitu perlunya penempatan hakim dari Pengadilan Agama sebagai Atase Hukum di KBRI Riyadh, mengingat banyaknya persoalan hukum keluarga dan permasalahan anak yang terjadi di Arab Saudi. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Duta Besar RI. Dubes bahkan menyatakan akan segera menyampaikan gagasan tersebut kepada pihak terkait di Jakarta agar dapat dipertimbangkan secara serius.

Selain itu, diusulkan pula pentingnya pemberian advis hukum secara lebih sistematis bagi WNI di Arab Saudi, termasuk dalam hal rogatory (bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara). Aliyuddin menilai bahwa pendampingan dan konsultasi hukum yang komprehensif akan sangat membantu WNI dalam memahami hak dan kewajiban mereka sesuai hukum Indonesia maupun hukum setempat.

image008

Kunjungan ini mencerminkan komitmen Peserta Daurah Hakim Peradilan Agama Mahkamah Agung RI untuk tidak hanya meningkatkan kapasitas keilmuan, tetapi juga memperkuat sinergi dengan perwakilan RI di luar negeri dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI di mancanegara. Melalui kunjungan tersebut, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan serta pihak terkait untuk dilakukan kajian dan pengambilan kebijakan yang responsif dan nyata.

Kontributor : Sapuan

Dokumentasi : Abdul Mustopa