
Bandung, 7 April 2026 – Senin malam, 6 April 2026, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dibuka secara resmi oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H Yasardin, S.H., M.Hum. Bertempat di Aula PTA Bandung, acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta aparatur peradilan agama se-wilayah PTA Bandung.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Muda Agama menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. “Perma ini memberikan kewenangan baru kepada pengadilan agama dalam menangani gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK. Ini adalah terobosan hukum yang harus disikapi dengan kesiapan teknis dan mentalitas aparatur peradilan,” ujar Dr. H Yasardin.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan pesan khusus dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI mengenai peningkatan kualitas kepemimpinan di lingkungan badan peradilan. “Kepemimpinan yang kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan adalah kunci utama mewujudkan peradilan yang agung dan dipercaya masyarakat,” pesan Ketua MA yang dibacakan oleh Ketua Muda Agama.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Bandung, Wakil Ketua PTA Bandung, para Hakim Tinggi, pimpinan pengadilan agama tingkat pertama se-wilayah PTA Bandung, serta Panitera dan Sekretaris baik di tingkat banding maupun tingkat pertama. Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan staf menunjukkan komitmen kuat dalam menyatukan visi dan langkah menghadapi perubahan regulasi.
Rakerda ditutup dengan harapan bahwa seluruh aparatur peradilan agama di lingkungan PTA Bandung dapat segera menginternalisasi Perma 4/2025 serta meningkatkan kapasitas kepemimpinan guna memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
