WhatsApp Image 2026 01 22 at 16.01.46

SURABAYA – Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kembali mengukir sejarah melalui capaian prestisius dan penguatan kolaborasi global. Dalam acara yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, PTA Surabaya menegaskan posisinya sebagai pionir dalam pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan. Perhelatan akbar ini turut dihadiri oleh Ketua Muda Agama MA RI (Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.), Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.), Ketua Pengadilan Tinggi Agama dari berbagai daerah, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag), Gubernur Jawa Timur (Dr. (H.C. UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur. Selain itu, hadir pula beberapa akademisi, ketua organisasi kemasyarakatan, ketua organisasi profesi, serta perwakilan lembaga pendidikan.PTA Surabaya menegaskan posisinya sebagai pionir dalam pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan.

Capaian spektakuler, rekor MURI penandatanganan nota kesepahaman terbanyak membuka rangkaian acara dengan sangat impresif, PTA Surabaya secara resmi menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Prestasi luar biasa ini dianugerahkan atas rekor "Pengadilan Tinggi Agama yang Melakukan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Terbanyak". Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen PTA Surabaya dalam membangun jejaring kolaborasi yang luas guna memastikan pelayanan publik dan penegakan hukum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara terintegrasi.

 WhatsApp Image 2026 01 22 at 21.50.42

Sinergi strategis, MoU demi ketahanan keluarga jawa timur melanjutkan momentum kolaborasi tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan monumental antara PTA Surabaya dengan tiga instansi kunci di Jawa Timur, yaitu: Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerja sama ini secara khusus mengusung tema: "Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam rangka Menjaga Ketahanan Keluarga di Provinsi Jawa Timur". Sinergi ini dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian mendapatkan jaminan eksekusi yang kuat melalui dukungan penuh dari jajaran eksekutif dan aparat penegak hukum.

Dalam acara tersebut, hadir memberikan arahan, YM Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, (YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.,) yang mewakili Ketua Mahkamah Agung RI, menyampaikan sambutan kunci. Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus bertransformasi menuju peradilan yang responsif gender, di mana perlindungan terhadap hak perempuan dan anak menjadi parameter utama martabat peradilan.

WhatsApp Image 2026 01 22 at 21.50.42 1

Sebagai inti dari kegiatan ini, diselenggarakan Sarasehan Internasional bertajuk "Menakar Efektivitas Putusan: Analisis Data dan Implementasi Hak Nafkah Perempuan dan Anak di Peradilan Agama". Diskusi ini diperkaya oleh perspektif mendalam dari para panelis ahli:

  1. YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Agama MA RI)
  2. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI)
  3. Drs. H. Wahyu Widiana, M.A.  (Senior Advisor Australian Indonesian Partnership for Justice)
  4. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya)
  5. Dr. H. Suhartono, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya)

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, menyampaikan paparan yang menggarisbawahi pentingnya inovasi dalam mengawal hak-hak kelompok rentan. Beliau menegaskan bahwa keadilan tidak boleh terhenti pada ketukan palu hakim. Selain daripada itu beliau menegaskan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pasca-perceraian didasarkan pada landasan yuridis yang sangat kuat mulai dari KHI hingga PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Beliau mendorong para hakim untuk memaksimalkan hak ex officio guna menjamin hak-hak perempuan dan anak akibat perceraian. Melalui inovasi digital, Badilag kini menggunakan aplikasi E-AC dan E-Putusan sebagai instrumen kontrol untuk menangguhkan akses akta cerai elektronik hingga kewajiban nafkah dipenuhi oleh mantan suami. Analisis data menunjukkan tren lonjakan perkara perlindungan hak kelompok rentan yang signifikan dari tahun 2018 hingga tahun 2025. Hal ini menuntut sistem peradilan yang lebih responsif agar setiap butir amar putusan benar-benar memiliki kekuatan eksekutorial di lapangan.

Dalam catatan pentingnya, Dirjen Badilag menggarisbawahi urgensi pembentukan lembaga khusus eksekutor yang mandiri di luar lembaga peradilan. Lembaga ini diharapkan menjadi tangan panjang keadilan yang berfokus mengawal pemenuhan nafkah anak secara rutin hingga mereka mencapai usia dewasa. Beliau meluruskan bahwa secara regulasi, Pengadilan Agama sebenarnya hanya berkewajiban melakukan eksekusi apabila ada permohonan resmi dari pihak pemohon eksekusi. Namun, berbagai kerja sama strategis yang dibangun hari ini merupakan wujud kepedulian mendalam peradilan agama di luar kewajiban tugasnya. Sinergi ini bertujuan memastikan hak-hak perempuan tidak terabaikan dan masa depan anak-anak tetap terlindungi setelah terjadinya perceraian. Upaya luar biasa ini diharapkan dapat menjadi standar baru dalam mewujudkan keadilan yang substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

WhatsApp Image 2026 01 22 at 22.20.10

Melalui capaian Rekor MURI, MoU lintas sektoral, dan diskusi tingkat internasional ini, PTA Surabaya bersama Ditjen Badilag MA RI membuktikan bahwa inovasi teknologi yang dipadukan dengan sinergi antar lembaga adalah kunci utama dalam melindungi hak-hak masyarakat Indonesia.(RW)