Riyadh – Memasuki hari keempat program pelatihan intensif (daurah) bagi para Hakim Indonesia di Higher Judicial Insitute Imam Muhammad Ibnu Saud, Riyadh, suasana diskusi intelektual semakin mendalam. Narasumber Prof. Dr. Abdurrahman at-Tamimi, membedah salah satu aspek paling krusial dalam sistem hukum terbaru Kerajaan Saudi, yakni keterkaitan antara tindakan kriminal dan hak kewarisan.
Dalam pemaparannya, Dr. At-Tamimi menyoroti Pasal 200 dari Nidzam al-Ahwal al-Sakhsiyyah yang mengatur batasan bagi pelaku pembunuhan untuk menerima harta waris. Pasal ini secara rinci menetapkan aturan sebagai berikut:
Pasal 200
1) Tidak berhak mewarisi bagi siapa pun yang membunuh pewarisnya secara sengaja dengan melanggar hukum ('amdan 'adwanan) atau menyerupai sengaja (shibhu 'amd), baik ia sebagai pelaku utama maupun sebagai kaki tangan dari pembunuhan;
2) Tidak berhak mewarisi bagi siapa pun yang menjadi penyebab atau yang memerintahkan pembunuhan secara melanggar hukum atau menyerupai sengaja;
3) Tetap berhak mewarisi bagi siapa pun yang membunuh pewarisnya karena ketidaksengajaan (kekeliruan), di mana ia mendapatkan bagian dari harta peninggalan (tarikah) namun tidak mendapatkan bagian dari diyat.
Hal yang menjadi sorotan utama bagi para delegasi Hakim Indonesia adalah penjelasan Dr. At-Tamimi mengenai dinamika mazhab yang digunakan. Beliau menegaskan bahwa meskipun secara historis Arab Saudi sangat kental dengan pengaruh Mazhab Hanabilah, namun dalam merumuskan pasal ini, Pemerintah Saudi secara sadar memilih untuk mengadopsi pandangan Mazhab Maliki.
Dr. At-Tamimi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena pandangan Mazhab Maliki dalam isu ini dianggap paling relevan dengan keadaan saat ini
"Sistem ini mengambil mazhab Maliki karena ia berada di posisi moderat; di antara pendapat yang ekstrem mengharamkan waris bagi pembunuh tidak sengaja (menyamakannya dengan pembunuh sengaja), dan pendapat yang terlalu longgar yang mengizinkan mereka mewarisi segalanya, termasuk uang diyat," jelas Dr. At-Tamimi di hadapan para Hakim.

Penjelasan ini memberikan cakrawala baru bagi para praktisi hukum Indonesia mengenai bagaimana proses kodifikasi hukum di Arab Saudi saat ini bersifat adaptif dan selektif terhadap pendapat-pendapat fiqih yang paling membawa kemaslahatan bagi masyarakat modern.
Kunjungan hari keempat ini sukses memberikan pemahaman mendalam bahwa kodifikasi hukum di Saudi tidak lagi terpaku pada satu mazhab saja, melainkan bergerak dinamis mencari keadilan berdasarkan dalil yang paling kuat dan relevan. (Iqbal)