image002

Tokyo, Ditjen Badilag MA RI — Upaya memperkuat kualitas penyelesaian perkara dan mengembangkan praktik peradilan yang lebih efektif terus dilakukan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk melalui penguatan kapasitas hakim di bidang mediasi dan pre trial.

Program yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2026 hingga 10 Oktober 2026 di Tokyo, Jepang, tersebut mencakup keberangkatan, kegiatan pelatihan, pengenalan budaya dan city tour Tokyo, serta kepulangan.

Dalam kerangka tersebut, diselenggarakanlah Knowledge Co-Creation Program (KCCP) – Judicial Training on Dispute Resolution through Case Management and Mediation, oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) di Tokyo, Jepang.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di JICA Tokyo Center dan Ministry of Justice of Japan, Tokyo, Jepang. Selain mengikuti rangkaian materi dan diskusi dalam program pelatihan, para peserta juga memperoleh kesempatan untuk melakukan kunjungan kelembagaan ke Tokyo Summary Court. Rangkaian kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada para delegasi untuk tidak hanya mempelajari kebijakan dan praktik peradilan Jepang secara konseptual, tetapi juga melihat secara langsung ruang Chotei dan pemaparan mengenai sistem Chotei dan bisnis proses yang dijalankan pada Tokyo Summary Court.

Dalam program pelatihan internasional tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengirimkan 14 peserta delegasi yang terdiri atas para hakim dari berbagai lingkungan dan unit kerja, yaitu Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H., Hakim Yustisial/Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA RI selaku Ketua Delegasi; Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Semarapura; Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi; Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang; Ari Gunawan, S.H., M.H., Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan BSDK MA RI; Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan BSDK MA RI; Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI; Dr. Edi Hudiata, Lc., M.H., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI; Rizkiansyah, S.H., LL.M., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas BUA MA RI; Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Sy., M.H., Hakim Yustisial BSDK MA RI; Aisyah Kahar, S.H., LL.M., Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Supid Arso Hananto, S.H., LL.M., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI, Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M., Hakim Pengadilan Negeri Atambua, serta Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas BUA MA RI;

Dari keseluruhan delegasi tersebut, empat peserta berasal dari lingkungan Peradilan Agama, yaitu Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M.; Dr. Edi Hudiata, Lc., M.H.; Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Sy., M.H.; dan Aisyah Kahar, S.H., LL.M. Keikutsertaan keempatnya menjadi bagian penting dari keterlibatan Peradilan Agama dalam program pengembangan kapasitas yudisial bertaraf internasional.

image004

Selain itu, keikutsertaannya juga merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk membawa perspektif dan pengalaman Peradilan Agama ke dalam forum internasional sekaligus meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada jajaran hakim dan mediator di Indonesia.

Belajar dari Pengalaman Peradilan Jepang

Program pelatihan yang berlangsung di JICA Tokyo Center tersebut memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mempelajari secara langsung perkembangan hukum acara perdata dan mekanisme penyelesaian sengketa di Jepang, khususnya yang berkaitan dengan pre-trial perdata, penataan isu dan bukti, mediasi, chotei, wakai, serta peran aktif hakim perdata.

Salah satu materi penting adalah penataan isu dan alat bukti (arrangement of issues and evidence). Dalam mekanisme tersebut, hakim berperan membantu memperjelas pokok perkara dengan memilah dalil, mengidentifikasi fakta yang telah disepakati, serta memusatkan perhatian pada fakta yang masih dipersengketakan. Proses ini dilakukan untuk membangun pemeriksaan perkara yang lebih terarah dan efisien.

Para peserta juga mempelajari preparatory proceedings atau civil pre-trial, termasuk praktik penyelenggaraan rapat persiapan perkara secara daring. Mekanisme tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana hakim dapat melakukan persiapan pemeriksaan perkara secara lebih terstruktur sebelum perkara memasuki tahapan persidangan utama.

Dalam konteks penyelesaian sengketa secara damai, peserta mendalami praktik Chotei dan Wakai. Chotei merupakan mekanisme konsiliasi yang melibatkan hakim bersama mediator dari kalangan ahli, sedangkan Wakai memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang dapat berlangsung dalam proses persidangan.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah kemungkinan membuka kembali ruang perdamaian ketika proses pemeriksaan perkara telah berjalan dan posisi hukum para pihak menjadi semakin jelas. Dengan demikian, perdamaian tidak semata-mata dipahami sebagai tahapan yang berdiri sendiri di awal pemeriksaan perkara, tetapi dapat menjadi bagian dari keseluruhan proses penyelesaian sengketa.

Hakim sebagai Manager of the Case

Pelatihan juga memperkenalkan pendekatan active case management, yaitu peran hakim dalam mengendalikan alur pemeriksaan perkara, mengidentifikasi isu yang relevan, mengatur tahapan pemeriksaan, serta mendorong proses persidangan berjalan secara efektif dan proporsional.

Pendekatan tersebut memberikan perspektif bahwa hakim tidak hanya berperan sebagai pengambil keputusan pada akhir proses pemeriksaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses menuju putusan berlangsung secara tertib, fokus, dan efisien.

Dalam beberapa sesi, peserta juga mendalami hubungan antara case management, penataan isu dan bukti, serta upaya perdamaian. Ketiganya menunjukkan bahwa penyelesaian perkara yang baik tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan, tetapi juga oleh bagaimana proses pemeriksaan perkara dikelola sejak awal.

Ruang Dialog untuk Pembaruan Hukum Acara di Indonesia

Program KCCP JICA 2026 juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antara Indonesia dan Jepang. Delegasi Indonesia berkesempatan mempresentasikan perkembangan mediasi dan rencana penyusunan regulasi pre-trial dalam praktik peradilan di Indonesia.

Pertukaran pengalaman tersebut tidak dimaksudkan untuk memindahkan begitu saja praktik yang berlaku di Jepang ke dalam sistem hukum Indonesia. Sebaliknya, pengalaman tersebut menjadi bahan refleksi untuk melihat kembali praktik yang telah berjalan, mengidentifikasi kebutuhan pembaruan, dan mempertimbangkan bentuk pengaturan yang sesuai dengan karakter sistem peradilan Indonesia.

Dalam konteks ini, pengalaman Jepang mengenai Chotei, Wakai, active case management, penataan isu dan alat bukti, serta mekanisme penyelesaian sengketa di luar maupun di dalam persidangan, memberikan perspektif yang relevan untuk memperkaya diskursus pembaruan hukum acara perdata di Indonesia.

Relevan bagi Peradilan Agama

Pembelajaran tersebut memiliki relevansi khusus bagi Peradilan Agama. Sebagian besar perkara yang diperiksa di lingkungan Peradilan Agama berkaitan dengan persoalan keluarga dan perdata yang berpotensi besar dilakukan mediasi, sehingga penyelesaian perkara tidak selalu berhenti pada menang atau kalah secara hukum.

Dalam sengketa perdata di peradilan agama, proses peradilan sering kali bersentuhan dengan relasi suami dan istri, hubungan orang tua dan anak, serta hubungan antarkeluarga. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan komunikasi, empati, dan penyelesaian yang berkeadilan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan peradilan.

Penguatan mediasi di lingkungan Peradilan Agama juga sejalan dengan capaian keberhasilan mediasi yang saat ini mencapai 59,78 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya ruang yang besar untuk terus memperkuat kualitas proses mediasi, bukan hanya dari sisi tingkat keberhasilannya, tetapi juga dari kualitas kesepakatan dan manfaat yang dirasakan para pihak.

Pengalaman dari Jepang dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran untuk melihat bagaimana ruang perdamaian dapat tetap dibuka sepanjang proses pemeriksaan perkara, dengan tetap memperhatikan batas-batas kewenangan dan prinsip imparsialitas hakim.

Dari Tokyo untuk Dibawa Pulang

Dalam salah satu sesi, Prof. Yoshiro Kusano, pakar penyelesaian sengketa dan mantan hakim Jepang, menyampaikan apresiasi atas keikutsertaan hakim dari lingkungan Peradilan Agama Indonesia. Ia berharap pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan tidak berhenti pada peserta, tetapi dapat diteruskan kepada hakim dan mediator lainnya.

Harapan tersebut sekaligus menjadi pesan penting bagi para peserta. Keikutsertaan dalam program internasional bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan dan menerjemahkannya ke dalam konteks kebutuhan peradilan di Indonesia.

Bagi Peradilan Agama, pengalaman belajar di Tokyo menjadi kesempatan untuk melihat praktik peradilan dari perspektif yang lebih luas. Apa yang relevan dapat dipelajari, apa yang berbeda dapat didiskusikan, dan apa yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan.

Pada akhirnya, pembaruan peradilan bukan hanya tentang mengubah aturan atau memperkenalkan metode baru. Lebih dari itu, pembaruan adalah ikhtiar berkelanjutan untuk menghadirkan proses peradilan yang semakin efektif, manusiawi, dan mampu memberikan keadilan yang bermakna bagi masyarakat.

Melalui pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari program KCCP JICA 2026, keempat hakim peradilan agama tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembaruan yang meliputi: mentransformasi pengetahuan dari Tokyo, membagikannya di lingkungan peradilan, dan bersama-sama mengolahnya menjadi pembelajaran bagi kemajuan Peradilan Agama.

Edi Hudiata

(Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI)