
JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan yang menjadi rangkaian penting Rapat Koordinasi (Rakor) ini ditujukan untuk memperkuat integritas dan profesionalitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama seluruh Indonesia.

Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H.)
Dalam sambutan tertulisnya, Dirjen Badilag menekankan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam menjalankan tugas pelayanan hukum. Beliau menyoroti peran strategis Satuan Kerja di lingkungan peradilan agama yang telah berhasil meraih predikat SMAP sebagai laboratorium belajar bagi Satker lainnya.
“Jadikanlah Satker teladan ini sebagai tempat studi tiru. Kita harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Pimpinan di setiap daerah wajib menjadikan SMAP sebagai budaya kerja, bukan sekadar beban administratif,” tegas Dirjen dalam sambutan yang dibacakan oleh Setditjen Badilag.

Sebagai narasumber utama, Drs. Ahmad Nur, M.H. - Hakim Tinggi dari Pokja SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, memaparkan teknis implementasi SMAP berdasarkan standar terbaru SNI ISO 37001:2025. Beliau menjelaskan tujuh komponen utama yang harus dipenuhi oleh pengadilan, mulai dari komitmen kepemimpinan hingga evaluasi risiko penyuapan secara berkala.
Materi tersebut merinci tujuh pilar yang harus dijalankan oleh Satuan Kerja (Satker) agar sistem ini berjalan efektif:
- Konteks Organisasi: Satker wajib memetakan isu internal dan eksternal serta memahami kebutuhan pihak berkepentingan (pencari keadilan).
- Kepemimpinan (Leadership): Pimpinan bukan hanya pemberi instruksi, tapi menjadi figur pusat yang menunjukkan komitmen anti penyuapan.
- Perencanaan: Melakukan penilaian risiko penyuapan secara spesifik dan menyusun sasaran anti penyuapan yang terukur.
- Dukungan: Memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan jalur komunikasi yang transparan.
- Operasi: Menerapkan pengendalian operasional dan due diligence (uji kelayakan) terhadap personel atau rekanan.
- Evaluasi Kinerja: Melakukan pemantauan, pengukuran, analisis, audit internal, serta tinjauan manajemen secara berkala.
- Peningkatan: Melakukan tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian untuk perbaikan sistem secara berkelanjutan.
Beliau juga menjelaskan makna filosofis logo SMAP yang didominasi warna hitam dan kuning. Warna hitam melambangkan fungsi pengawasan (identik dengan Buku IV), sementara warna kuning melambangkan Mahkamah Agung. Logo berbentuk LUP (kaca pembesar) menyimbolkan bahwa SMAP adalah instrumen penyelidikan objektif untuk memastikan sistem manajemen berjalan dengan bersih.

Acara yang berlangsung di Redtop Hotel ini dihadiri oleh para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah se-Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas. Melalui Bimtek ini, Ditjen Badilag berharap seluruh aparatur peradilan agama memiliki pemahaman yang seragam dalam memitigasi risiko korupsi demi tegaknya keadilan di seluruh negeri.(RW)