
Semarang, 20 April 2026 – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum” yang berlangsung di Semarang pada malam ini.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama melalui Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama ini merupakan bagian dari program peningkatan manajemen peradilan agama tahun anggaran 2026. Bimtek ini diikuti oleh 80 (delapan puluh) orang yang terdiri atas wakil ketua PTA Semarang, hakim pada Tingkat banding dan Tingkat pertama di wilayah hukum PTA Semarang dan PTA Yogyakarta. Selain itu, hadir juga peserta dari Kementerian / Lembaga lain, yakni Ibu Helen Intania Suranda, S.H., M.H. dari Sammi Institut.
Dalam sambutannya, Dirjen Muchlis menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil, humanis, dan inklusif. “Keadilan sejati tidak boleh bersifat eksklusif. Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses informasi. Kita berkumpul di sini karena sebuah kesadaran mendalam: bahwa kelompok masyarakat rentan—baik karena kondisi sosial, ekonomi, fisik, maupun mental—sering kali merasa ‘kecil’ dan ‘tak berdaya’ saat harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dirjen Muchlis juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma. Menurutnya, kaum rentan tidak boleh lagi merasa terasing di rumah keadilan. “Mereka bukan sekadar objek dalam prosedur formal, melainkan subjek hukum yang hak-hak dasarnya wajib kita lindungi dengan penuh kemuliaan,” tegasnya. Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk memastikan bahwa setiap anak terjamin haknya, kaum perempuan tidak terpinggirkan, penyandang disabilitas tidak terbentur tembok aksesibilitas, dan masyarakat miskin tidak terintimidasi oleh biaya tinggi.
Tiga Pilar Utama Penguatan
Dalam arahannya, Dirjen Muchlis menekankan tiga pilar utama yang akan diasah selama bimtek:
- Empati dan Sensitivitas – Peserta diajak untuk belajar melihat dunia dari sudut pandang mereka yang rentan, agar keadilan yang diberikan memiliki “ruh” kemanusiaan.
- Kompetensi Teknis – Pendalaman prosedur perlindungan hukum yang aplikatif, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Keterampilan Komunikasi – Kemampuan menjadi penerjemah hukum yang ramah, santun, dan mudah dimengerti oleh masyarakat awam, sehingga hukum substantif dapat ditegakkan.

Narasumber dan Metode Pelaksanaan
Kegiatan yang berlangsung secara luring (tatap muka) ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain:
- Yang Mulia Dr. Lailatul Arofah, M.H. (Hakim Agung pada Kamar Agama MA-RI)
- Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama MA-RI)
- Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang)
- Nurul Sa’adah Andriani, S.H., M.H (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak)
- Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Metode pelaksanaan dirancang interaktif: peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi, menganalisis kasus, serta melakukan simulasi praktik penanganan perkara yang melibatkan kaum rentan. Bimtek ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, dengan rencana pelaksanaan secara daring sebanyak dua kali pada semester I dan II tahun 2026.

Dirjen Muchlis menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh narasumber, panitia, serta para peserta yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. “Mari kita manfaatkan waktu yang singkat ini sebagai ruang belajar yang aktif. Lepaskan segala sekat jabatan, karena di sini kita semua adalah pembelajar yang memiliki niat tulus untuk memberikan pelayanan terbaik. Setiap butir ilmu yang kita dapatkan hari ini adalah harapan baru bagi kaum rentan di luar sana yang sedang menantikan keadilan,” pesannya.
Penutup
Bimtek ini terselenggara dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis peradilan agama dalam memahami, menangani, dan memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, pekerja migran, serta kelompok marjinal lainnya.
