WhatsApp Image 2026 03 13 at 07.15.50

Ngamprah, 11 Maret 2026 – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus pembinaan di Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen Badilag untuk memastikan peningkatan kualitas layanan peradilan, penguatan integritas aparatur, serta optimalisasi implementasi program-program prioritas di seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia.

Kedatangan Dirjen Badilag disambut langsung oleh Ketua PA Ngamprah beserta jajaran hakim, panitera, dan staf. Dalam agenda kunjungan, Dirjen Muchlis menyempatkan diri untuk meninjau secara langsung berbagai fasilitas dan layanan publik yang ada di PA Ngamprah. Peninjauan ini meliputi ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang sidang, fasilitas mediasi, serta sarana pendukung lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang prima, cepat, dan transparan. Fasilitas yang baik harus didukung dengan sumber daya manusia yang berintegritas dan profesional,” ujar Dirjen Muchlis saat meninjau ruang PTSP.

Setelah melakukan peninjauan, acara dilanjutkan dengan sesi pembinaan yang diikuti oleh seluruh aparatur PA Ngamprah. Dalam arahannya, Dirjen Badilag menyampaikan sejumlah pesan penting yang mengacu pada kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dan program prioritas Ditjen Badilag tahun 2026.

WhatsApp Image 2026 03 13 at 07.21.45

Jabatan sebagai Amanah dan Pentingnya Integritas

Mengawali pembinaan, Dirjen Muchlis mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI tentang hakikat jabatan. "Jabatan adalah amanah, bukan milik. Tunaikan tugas dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati. Hindari kesombongan dan jaga kedekatan dengan yang dipimpin," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah modal utama yang tidak boleh luntur oleh zaman. “Pengadilan Agama masih eksis karena dua hal ini: integritas dan kejujuran. Jika dua hal ini hilang, maka kepercayaan publik akan sirna,” pesannya.

Dirjen Badilag juga mengingatkan seluruh aparatur untuk bijak dalam bermedia sosial. Ia menyebutkan bahwa saat ini ada tujuh hakim yang sedang diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) terkait penggunaan media sosial. “Setiap tindakan di media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas dan kewibawaan lembaga peradilan. Gunakanlah secara bijak,” imbaunya.

Perluasan Kewenangan dan Pelatihan Ekonomi Syariah

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Muchlis juga menyoroti perluasan kewenangan Peradilan Agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, hal ini menandai era baru penguatan kelembagaan Peradilan Agama, khususnya dalam konteks ekonomi syariah yang terus berkembang.

“Penambahan kewenangan ini tidak lahir begitu saja, butuh perjuangan. Karena itu, persiapkan kemampuan dan kapabilitas yang mumpuni untuk menjalankan amanah baru ini,” katanya.

Ia menginformasikan bahwa saat ini 32 peserta dari lingkungan Peradilan Agama sedang mengikuti pelatihan di Universitas Islam Imam Muhammad Bin Saud, Riyadh, hingga 21 Februari 2026. Rencananya, akan ada pelatihan lanjutan di Kuwait terkait niaga syariah.

WhatsApp Image 2026 03 13 at 07.15.51

Program Prioritas dan Target Kuantitatif

Dirjen Badilag memaparkan lima program prioritas Ditjen Badilag tahun 2026, yaitu: (1) Penguatan Integritas dan Akuntabilitas, (2) Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, (3) Penguatan Kelembagaan, (4) Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia, dan (5) Penguatan Teknologi Informasi.

Beberapa target kuantitatif yang menjadi fokus antara lain optimalisasi E-Court dengan target 98%, keberhasilan mediasi 50%, keberhasilan eksekusi 71%, dan penyelesaian perkara tepat waktu 98%. “Eksekusi adalah mahkota pengadilan. Mediasi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Ini semua adalah wujud kepatuhan terhadap cetak biru Mahkamah Agung,” jelasnya.

Apresiasi dan Evaluasi Kinerja PA Ngamprah

Dalam sesi evaluasi, Dirjen Badilag menyampaikan data rekapitulasi penggunaan E-Court dan kepatuhan upload putusan di wilayah PTA Bandung. Untuk tahun 2026 (data per 9 Maret 2026), PA Ngamprah mencatatkan 903 perkara diterima dengan 100% penggunaan E-Court, serta kepatuhan upload salinan putusan mencapai 100% dengan rata-rata upload 0,04 hari.

WhatsApp Image 2026 03 13 at 07.15k.50

Selain itu, Dirjen juga menyoroti capaian mediasi di PA Ngamprah. Berdasarkan data per 6 Maret 2026, tingkat keberhasilan mediasi di PA Ngamprah tercatat sebesar 46% (29 berhasil dari 63 perkara yang dimediasi). Angka ini masih di bawah target nasional 50% dan memerlukan peningkatan, sehingga harus ditingkatkan.

“Saya apresiasi capaian E-Court dan upload putusan yang sempurna. Namun, optimalisasi mediasi harus terus didorong. Lakukan dengan sungguh-sungguh, karena mediasi adalah jalan terbaik bagi para pihak untuk berdamai,” pesannya.

Dirjen Badilag berharap PA Ngamprah terus meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan publik sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan foto bersama.