
SURABAYA – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.), menghadiri sekaligus menjadi pembicara kunci dalam Seminar Internasional bertajuk "Ketahanan Peradilan Agama Menghadapi Era Disrupsi: (Menyikap Perjalanan Peradilan Elektronik di Peradilan Agama)" yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di Aula Tauhid, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat (23/01/2026).
Acara yang berlangsung khidmat ini menghadirkan panel pakar lintas negara dan tokoh-tokoh senior peradilan sebagai narasumber, antara lain:
- Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI) sebagai Keynote Speaker.
- Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag MA RI) yang memaparkan strategi ketahanan peradilan melalui transformasi digital.
- Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Agama MA RI Periode 2003-2015) yang memberikan perspektif mendalam mengenai evolusi hukum acara.
- Justice Elizabeth Boyle (Hakim Federal Circuit and Family Court of Australia) yang berbagi pengalaman Australia menghadapi tantangan teknologi global.
- Cate & Leisha dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) yang mengulas standar peradilan agama berkelas dunia.

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Badilag menekankan bahwa universitas harus menjadi garda terdepan dalam meriset hukum acara elektronik. "Dunia praktik peradilan saat ini telah berubah drastis. Teori hukum yang diajarkan di bangku kuliah harus mulai selaras dengan realitas e-litigation di lapangan," ujar Dirjen Badilag. Beliau kemudian secara resmi membuka seminar dengan pantun yang mengobarkan semangat kebersamaan demi kemuliaan Peradilan Agama.

Memasuki sesi materi, Dirjen Badilag memaparkan data yang bukan sekadar angka statistik, melainkan manifestasi dari dedikasi luar biasa aparatur peradilan di seluruh nusantara. Dari total 412 satuan kerja tingkat pertama, sebanyak 263 satker telah berhasil memahat sejarah dengan mencapai penggunaan e-court sempurna sebesar 100%. Sedangan 127 satuan kerja lainnya mencapai nilai 90-99%, 20 satuan kerja lainnya mencapai nilai 80-89%, dan 2 satuan kerja lainnya dengan nilai 73-76%.
Prestasi gemilang ini membawa pemanfaatan e-court nasional melesat ke angka 96,53% di akhir 2025. Namun, transformasi ini bukan hanya soal kecepatan, melainkan juga efisiensi luar biasa bagi keuangan negara. Dirjen Badilag mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai penghematan dari kebijakan e-Akta Cerai (e-AC).
"Secara manual, anggaran di DIPA Badilag untuk mencetak akta cerai setiap tahunnya mencapai 1,8 miliar rupiah. Dengan digitalisasi (e-AC), biaya tersebut kini ditekan hingga 0%. Ini adalah penghematan anggaran yang sangat signifikan. Saat negara berupaya melakukan efisiensi, kita di Peradilan Agama sudah lebih dulu mendorong itu demi layanan yang lebih baik kepada masyarakat," tegas Dirjen Badilag yang disambut riuh tepuk tangan peserta.
Lebih lanjut, Dirjen Badilag menjelaskan bahwa transformasi digital melalui sistem e-Court, e-Litigasi, hingga implementasi SEMA 1/2024 tentang e-Putusan, adalah instrumen untuk menjaga kehormatan lembaga. Dengan sistem e-Payment dan Audit Trail yang transparan, integritas kini telah menjadi sistem yang hidup, memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara cepat dan transparan tanpa celah gratifikasi.
Sebagai penutup paparannya, Dirjen Badilag menyampaikan pesan mendalam yang merefleksikan filosofi transformasi di lingkungan Peradilan Agama:"Transformasi digital di Peradilan Agama bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan sebuah manifestasi keadilan yang menyejahterakan. Kami tidak hanya melahirkan putusan hukum, tetapi juga meruntuhkan hambatan akses bagi pencari keadilan dan membentengi martabat aparatur dari risiko gratifikasi. Melalui e-Court, transparansi telah bertransformasi dari sekadar slogan menjadi sistem yang hidup dan bekerja secara nyata."(RW)