
Kupang, 26 Agustus 2026 – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Dasar bagi Calon Panitera Pengganti di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Acara pembukaan berlangsung khidmat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada Rabu (26/8/2026).
Hadir dalam prosesi pembukaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Mohamad Jumhari, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Aviantara, S.H., M.Hum.; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Hj. Harijah Damis, M.H.; Para Hakim Tinggi PTA Kupang; Kepala BSI (Bank Syariah Indonesia) Regional Office XII Surabaya Bali Nusa Tenggara; Perwakilan Pengadilan Militer III-13 Kupang; Panitera dan Sekretaris PTA Kupang; Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-wilayah PTA Kupang; serta para peserta Bimtek yang mengikuti secara langsung maupun daring.

Dalam rangkaian acara pembukaan, diselipkan pula prosesi Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan Bank Syariah Indonesia (BSI) . Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan perbankan syariah di lingkungan peradilan agama, sejalan dengan upaya transformasi digital dan peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan BSI dalam mendukung modernisasi administrasi keuangan di satuan kerja peradilan agama.
Dalam sambutannya, Dirjen Muchlis menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, serta seluruh jajaran panitia PTA Kupang yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan sangat baik.

Dirjen Muchlis memberikan gambaran mengenai kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) pada kepaniteraan secara nasional. Saat ini, total tenaga kepanitraan di lingkungan peradilan agama berjumlah sekitar 3.950 orang, sementara kebutuhan ideal mencapai 10.000 orang, sehingga terdapat kekosongan sekitar 61%. Kekosongan Panitera Pengganti di tingkat Pengadilan Agama mencapai 67,5%, di tingkat Pengadilan Tinggi Agama sebesar 22%, dan kekosongan tertinggi pada posisi Jurusita Pengganti mencapai 86%. Dirjen Muchlis menegaskan bahwa Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan tersebut dengan SDM yang kompeten, berintegritas, dan siap menjadi garda terdepan pelayanan peradilan.
Menghadapi tantangan tersebut, Dirjen Muchlis menyampaikan lima pesan penting kepada para peserta:
Pertama, maknai profesi ini sebagai tugas mulia, karena keadilan tidak hanya bergantung pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketelitian dalam menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Kedua, tingkatkan kompetensi teknis tanpa henti, jadikan Bimtek sebagai bekal dalam menjalankan tugas. Ketiga, junjung tinggi integritas, karena tanpa integritas pengetahuan teknis akan sia-sia. Keempat, kuasai dan manfaatkan teknologi, jadilah aparatur yang melek teknologi namun tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran. Kelima, berikan pelayanan prima dengan hati, layani masyarakat pencari keadilan dengan profesional dan ramah.

Di akhir sambutannya, Dirjen Muchlis berharap setelah Bimtek ini tidak ada lagi keraguan dalam diri para peserta, dan mereka selalu siap ditempatkan di satuan kerja mana pun yang membutuhkan pengabdian. Kepada Pimpinan PTA Kupang dan seluruh jajaran, beliau berpesan agar terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan keteladanan bagi para calon Panitera Pengganti.
Kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Dasar ini akan berlangsung selama dua hari, tanggal 26-27 Agustus 2026, dengan materi meliputi teknik persidangan, administrasi perkara, hingga kode etik kepaniteraan.