WhatsApp Image 2026 01 28 at 14.46.45

TANJUNG KARANG – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., secara langsung memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang pada Rabu, 28 Januari 2026. Acara yang juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Lampung ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan visi dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama di tingkat pertama.

Dalam paparannya, Dirjen Muchlis menyampaikan sejumlah pesan kunci dari Ketua Mahkamah Agung, yang menekankan pada pelestarian dan peningkatan layanan peradilan, penjagaan integritas, serta promosi jabatan berbasis kapabilitas. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik dibangun di atas tiga pilar utama: Integritas sebagai fondasi, Kualitas SDM sebagai rangka penopang, dan Kinerja sebagai perwujudan nyata.

“Integritas adalah landasan moral utama yang tidak bisa ditawar. Kita harus menjunjung tinggi etika profesi dan menjauhi segala bentuk perbuatan koruptif,” tegas Muchlis, mengutip isi presentasinya.

Lebih lanjut, Dirjen mengungkapkan bahwa profiling aparatur kini menjadi pertimbangan utama dalam promosi dan mutasi, merujuk pada SK KMA Nomor 133/KMA/SK.KPI.I.2/VII/2025. Profiling ini melibatkan instansi seperti KPK, PPATK, Ombudsman, dan Komisi Yudisial untuk mendapatkan penilaian integritas yang lebih detail.

Isu sensitif Judi Online (Judol) di kalangan pegawai juga menjadi perhatian serius. Muchlis mengungkap laporan PPATK yang menyebutkan adanya keterlibatan aparatur. “Deposit Rp50.000 saja terpantau. Ini peringatan bagi kita semua. Pimpinan diharapkan dapat membina dan menindak tegas jika ada indikasi,” pesannya.

WhatsApp Image 2026 01 28 at 14.46.44

Dalam konteks gaya hidup, Dirjen mengimbau seluruh aparatur untuk hidup sederhana dan bijak dalam bermedia sosial. “Jangan pertontonkan kemewahan, apalagi di media sosial. Setiap tindakan kita mempengaruhi persepsi publik terhadap wibawa lembaga,” ujarnya.

Di sisi pelayanan, Muchlis mengapresiasi capaian E-Akte Cerai (E-ACE) di wilayah PTA Bandar Lampung, dimana PA Tanjung Karang mencatatkan 100% Akta Cerai sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE). Namun, ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan keuangan perkara dan menghindari “3K” (Kasar, Kasir, Kasur) yang dapat merusak integritas.

Menyongsong 2026, digitalisasi disebutkannya bukan lagi pilihan, melainkan mandat integritas. “Kita bertransformasi bukan hanya mengganti kertas jadi data, tetapi memastikan layanan peradilan agama non-transaksional. Teknologi harus jadi benteng pertahanan terakhir menjaga amanah kita,” tuturnya penuh semangat.

Acara yang dihadiri segenap aparatur PA Tanjung Karang ini ditutup dengan pantun dan harapan agar PA Tanjung Karang terus menjadi mercusuar keadilan yang menyinari dengan ketulusan dan integritas yang terjaga.