
PEKALONGAN — Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menjadi salah satu pembicara kunci dalam ajang bergengsi The 9th International Conference on Islamic Studies (ICIS 2026) yang digelar di Aula Howard Johnson, Pekalongan. Mengusung tema besar "Islam and Artificial Intelligence: Ethics, Epistemology, and Social Transformation", Plt. Dirjen Badilag memaparkan materi komprehensif berjudul "Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) dalam Layanan Peradilan Agama".
Dalam paparannya, Plt. Dirjen Badilag menegaskan bahwa Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI di dunia peradilan. Peradilan Agama saat ini tengah bertransformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan integritas. Hal ini dibuktikan dengan berbagai pencapaian, termasuk pengakuan di tingkat nasional maupun internasional.
Inovasi AI di Tubuh Peradilan Agama
Di hadapan para peserta konferensi internasional, Plt. Dirjen Badilag membeberkan sejumlah terobosan nyata penerapan AI di lingkungan peradilan. Salah satunya adalah Smart Majelis, aplikasi berbasis robotika dan kecerdasan buatan yang digunakan untuk menentukan komposisi majelis hakim secara otomatis. Sistem ini mempertimbangkan berbagai parameter objektif, seperti kualifikasi dan kompetensi hakim, beban kerja, bobot perkara, deteksi konflik kepentingan, hingga proporsi pimpinan dan anggota.
Selain itu, dipaparkan pula E-TR (Electronic Track Record) yang terintegrasi dengan SIMTEPA. Sistem ini walaupun bukan sepetuhnya AI tetapi cara kerjanya hampir seperti AI yang berfungsi menilai dan melacak kompetensi, integritas, serta perilaku hakim, panitera, dan juru sita melalui masukan 360 derajat. Data ini menjadi pendukung keputusan dalam rekomendasi promosi dan mutasi, dengan nilai minimal 85 sebagai ambang kelayakan seleksi Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama tahun 2025-2026. AI juga dimanfaatkan untuk pekerjaan administratif sederhana, seperti generasi biaya panjar perkara secara elektronik, penghitungan estimasi biaya, hingga otomatisasi persetujuan layanan tertentu guna meringankan beban kerja pegawai pengadilan.

Peringatan Dini: Independensi Hakim di Era AI
Meski mendukung digitalisasi, Plt. Dirjen Badilag memberikan penekanan kuat pada urgensi independensi hakim. Menurutnya, kehadiran AI menghadirkan tantangan baru karena proses persidangan tidak lagi selalu bersumber dari manusia, melainkan juga dari algoritma. Mengutip pemikiran Mireille Hildebrandt serta Floridi & Cowls, ia mengingatkan bahwa teknologi cerdas dapat mengubah cara hukum dipahami jika manusia kehilangan kemampuan menilai secara kritis.
"AI tidak boleh menggantikan analisis independen hakim. Kendali, pengawasan, dan keputusan akhir tetap pada Hakim," tegasnya.
Oleh karena itu, ia memaparkan berbagai risiko penggunaan AI di peradilan, mulai dari halusinasi AI (informasi keliru yang tampak meyakinkan), bias algoritmik, bias otomasi, ketergantungan kognitif, pelanggaran kerahasiaan data, hingga kurangnya transparansi (black box). Untuk menjawab tantangan ini, Plt. Dirjen Badilag menyampaikan dua fondasi utama tata kelola AI di Peradilan Agama, yaitu Judicial Cognitive Sovereignty (Kedaulatan Kognitif Yudisial) dan Principle of Non-Delegation of Judicial Reasoning (Prinsip Non-Delegasi Penalaran Yudisial). Dua fondasi ini sebagaimana dikenalkan oleh salah satu pengurus PP IKAHI, Irwan Rosady, S.H., M.H.
Zonasi Penggunaan AI: Hijau, Kuning, Merah
Dalam pemaparannya, Plt. Dirjen Badilag membagi klasifikasi penggunaan AI ke dalam tiga zona:
- Green Zone (Boleh): AI digunakan untuk tugas administratif dan teknis tanpa memasuki penalaran yudisial, seperti transkripsi persidangan, penerjemahan dokumen, anonimisasi identitas, perbaikan tata bahasa, klasifikasi dokumen, pencarian arsip, hingga chatbot layanan informasi umum.
- Yellow Zone (Hati-hati): AI berfungsi sebagai asisten analitis yang bersifat rekomendatif, seperti meringkas berkas, mengidentifikasi isu hukum, menemukan preseden, menguji konsistensi logis, dan deteksi pola putusan. AI di sini berperan sebagai critical assistant, bukan penentu hasil.
- Red Zone (Dilarang): AI sama sekali tidak boleh mengambil alih fungsi inti peradilan, seperti menentukan pemenang, menilai kredibilitas saksi, mengevaluasi alat bukti sebagai dasar putusan, menyusun ratio decidendi tanpa evaluasi hakim, merumuskan amar, hingga automated adjudication.

AI Memperkuat, Bukan Menggantikan
Di akhir paparannya, Plt. Dirjen Badilag menyimpulkan bahwa pemanfaatan AI di Peradilan Agama saat ini masih belum optimal karena sebagian besar baru menyentuh aspek administratif. Ke depan, optimalisasi akan diarahkan pada analisis data perkara, pengumpulan dan analisis bukti, pemberian informasi, serta yang terpenting adalah pelatihan keterampilan AI bagi seluruh pegawai dan aparatur peradilan. Dengan tiga pilar normatif—melindungi kedaulatan kognitif hakim, adanya instrumen evaluasi normatif, dan jaminan bahwa fungsi inti kekuasaan kehakiman tidak dialihkan ke AI—teknologi diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan, menjaga independensi, integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Kehadiran Plt. Dirjen Badilag sebagai pembicara dalam ICIS 2026 tidak hanya menegaskan posisi Peradilan Agama sebagai pelopor transparansi dan modernisasi teknologi, tetapi juga menunjukkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi era kecerdasan artifisial dengan tetap berpegang teguh pada etika, epistemologi, dan transformasi sosial yang berkeadilan.