
Riyadh - Para peserta Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026 kembali mengikuti pendalaman materi pada hari kedua pelaksanaan pelatihan, tepatnya pada Selasa (3/2/2026), di Higher Judicial Institute, Riyadh, Arab Saudi.
Kegiatan yang diikuti oleh 32 orang hakim dari lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, dengan narasumber utama Prof. Dr. Ziyad bin Shalih Al-Tuwaijri, yang juga sebagai Wakil Ma’had Ali Lil Qodho, Bidang Pendidikan sekaligus Profesor pada Departemen Fikih Perbandingan.
Pada hari kedua ini, Narasumber dan para peserta membahas kedudukan peradilan dalam Islam, etika hakim, independensi kekuasaan kehakiman, serta kaidah-kaidah keadilan dalam pemeriksaan perkara.
Materi disampaikan sebagai bagian dari rangkaian pelatihan Hakim yang diagendakan berlangsung pada 2 - 14 Februari 2026, berlangsung di kampus yang biasa dikenal dengan sebutan Higher Judicial Institute, Riyadh, Arab Saudi.
Pendalaman materi ini bertujuan untuk memperkuat integritas moral, profesionalisme, dan kapasitas teknis hakim dalam mengelola perkara, sehingga mampu menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta hukum acara modern.
Pembelajaran dilaksanakan melalui pemaparan akademik, kajian ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis, diskusi interaktif, serta analisis praktik peradilan, yang mengintegrasikan aspek hukum materiil, hukum formil, dan pembuktian perkara.

Dalam pemaparannya, Prof. Ziyad menegaskan bahwa peradilan dalam Islam merupakan ibadah dan amanah yang mulia, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nisā’ ayat 58 tentang kewajiban menegakkan keadilan dan menyampaikan amanat kepada yang berhak.
Peserta juga dibekali pemahaman tentang etika hakim, antara lain keilmuan, keadilan, ketakwaan, kesabaran, serta keberanian dalam menegakkan hukum. Selain itu, dibahas pula etika pengelolaan persidangan, seperti perlakuan setara kepada para pihak, sikap rendah hati, dan menjaga kewibawaan majelis Hakim.
Materi juga mengulas sistem peradilan di Kerajaan Arab Saudi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, hingga Mahkamah Agung, beserta kewenangan masing-masing tingkatan.
Dalam aspek pengelolaan perkara, peserta mendapat penguatan mengenai perbedaan antara pengelolaan perkara dan pemutusan perkara, kewenangan administratif hakim, serta keterampilan manajerial yang harus dimiliki, seperti manajemen waktu, komunikasi efektif, dan pengambilan keputusan. Selain itu, ditegaskan pentingnya independensi hakim yang dijamin melalui perlindungan jabatan, jaminan keuangan, dan imunitas yudisial, guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Materi juga memuat sepuluh kaidah utama keadilan dalam pemeriksaan perkara, meliputi prinsip konfrontasi para pihak, hak pembelaan, persamaan kedudukan, keterbukaan persidangan, larangan komunikasi sepihak, kondisi psikologis hakim, penentuan posisi penggugat dan tergugat, larangan gugatan berniat buruk, larangan penyalahgunaan hak, serta menjaga keseimbangan kepentingan para pihak.
Di akhir sesi, narasumber menegaskan bahwa putusan yang benar harus didasarkan pada penguasaan hukum materiil, hukum acara, serta pemahaman yang akurat terhadap fakta-fakta perkara yang diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah.

Melalui pendalaman materi hari kedua ini, para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan prinsip etika, profesionalisme, dan keadilan substantif dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara ekonomi syariah dan hukum keluarga Islam.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam membentuk hakim yang berintegritas, berwawasan global, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. (AM)