Berkunjung ke Badilag, Mahasiswa IAIN Lampung Mendapat Arahan dan Motivasi

Jakarta l Badilag.net
Untuk kali kesekian, Badilag mendapat kunjungan mahasiswa. Selasa (21/1/2013), giliran 30 mahasiswa dari Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung yang bertandang ke Badilag.
Dipimpin oleh Marwin, S.H., M.H., rombongan mahasiswa Jurusan Ahwal Asy-Syakhsyiyah itu diterima Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, M.H.
“Kami ke sini agar diberikan arahan, masukan dan motivasi untuk masa depan,” kata Marwin.
Para mahasiswa itu diharapkannya dapat berkarir di peradilan agama setelah lulus nanti. “Jadi hakim atau panitera atau PNS di pengadilan agama,” ungkap Marwin.
Sekditjen Badilag menjelaskan, peluang untuk jadi hakim di lingkungan peradilan agama masih sangat memungkinkan.
Saat ini di peradilan agama terdapat 3080 hakim. Mereka tersebar di 388 satker, yang terdiri atas 29 pengadilan tingkat banding dan 359 pengadilan tingkat pertama.
“Kalau dibagi rata-rata, sebetulnya satu satker baru ada 10 hakim,” kata Sekditjen Badilag.
Sekditjen Badilag menambahkan, pada tahun 2013, jumlah perkara yang ditangani PA/MS seluruh Indonesia berjumlah lebih dari 500 ribu perkara. Di PA-PA tertentu, jumlah perkara yang diterima mencapai 8 ribu hingga 10 ribu per tahun. Meskipun, ada juga PA-PA yang per tahun hanya menerima sekitar 100 perkara.
“Artinya, dengan jumlah perkara lebih dari 500.000 perkara per tahun, jumlah hakim peradilan agama masih kurang,” tandas Sekditjen Badilag. Sayangnya, selama tiga tahun terakhir, tidak ada perekrutan calon hakim, baik di lingkungan peradilan agama maupun di lingkungan peradilan lainnya.

Peluang untuk jadi panitera pengganti lebih besar lagi. Saat ini, menurut Sekditjen Badilag, jumlah panitera pengganti di peradilan agama sekitar 5000 orang. Padahal, idealnya jumlah panitera pengganti beberapa kali lipat dari jumlah hakim.
“Satu majelis hakim harus punya lima sampai enam panitera pengganti. Jadi, kalau di PA ada empat majelis, maka dibutuhkan 24 panitera pengganti,” kata Sekditjen Badilag.
Jika tidak bisa jadi hakim maupun panitera pengganti, para alumni fakultas syariah masih bisa menjadi jurusita pengganti dan PNS di kesekretariatan.
“Kurikulum perlu disesuaikan. Cocokkan dengan kompetensi yang diperlukan,” Sekditjen Badilag memberi saran.
Harus rajin membaca
Dr. Hasbi Hasan, yang saat ini jadi Dirbinadmin Badilag, ternyata alumni Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung juga. Karena itu, kepada para mahasiswa yang sealmameter itu selain menyuguhkan informasi, ia juga banyak menyuplai motivasi.
Menurut Hasbi Hasan, alumni Fakultas Syariah tidak hanya bisa berkarir di peradilan agama sebagai hakim atau panitera. Alumni Fakultas Syariah sekarang sudah banyak berkiprah di bidang-bidang lain, misalnya jadi anggota DPR dan anggota KPU.
“Kalau ingin jadi hakim, harus belajar legal reasoning. Kalau ingin jadi anggota DPR, harus belajar legal drafting,” kata Dirbinadmin Badilag.
Di samping harus mengerti legal reasoning, seseorang yang ingin jadi hakim peradilan agama, menurut Hasbi Hasan, harus hafal minimal 10 hingga 15 juz Al-Quran. “Di Mesir, untuk jadi hakim harus hafal 20 juz. Di Saudi, harus hafal 30 juz. Jadi, kalau anda hanya hafal juz amma, jangan mimpi jadi hakim,” tandasnya.
Jika tidak bisa hafal 10-15 juz al-Quran, Hasbi Hasan menyarankan agar minimal membaca dan memahami ayat-ayat ahkam dan hadis-hadis ahkam.
Penguasaan terhadap kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh juga sangat diperlukan jika hendak jadi hakim peradilan agama. Demikian juga penguasaan terhadap teori-teori hukum kontemporer. Karena itu, mumpung masih muda, Hasbi Hasan berpesan agar para mahasiswa IAIN Lampung membaca buku-buku tentang hukum sebanyak mungkin.

Kecakapan berbahasa asing, khususnya Arab dan Inggris, juga sangat menunjang tugas seorang hakim peradilan agama. Pada tahap tes saja, seorang calon hakim peradilan agama dituntut untuk bisa membaca kitab kuning, atau kitab berbahasa Arab tanpa harakat. Ketika sudah jadi hakim, buku-buku berbahasa asing harus lebih banyak dibaca, agar cakrawala pemikiran seorang hakim semakin luas dan mendalam.
Yang tidak kalah penting, menurut Hasbi Hasan, seorang hakim harus pintar, sebab putusan hakim mengakhiri suatu sengketa atau perselisihan.
“Kalau ada ulama atau professor beradu pendapat, dan jika hakim sudah memutuskan, maka perbedaan pendapat itu dinafikan. Artinya, hakim harus setingkat ulama, setingkat professor,” tandas Hasbi Hasan.
Dengan banyak membaca, berdialog dan berdiskusi, Hasbi Hasan yakin, para mahasiswa IAIN Lampung dapat meniru jejaknya, yang memulai karir dari bawah sebagai calon hakim, lalu kini jadi seorang Direktur di Badilag, jadi dosen di sebuah kampus dan menulis beberapa buku tentang hukum dan ekonomi syariah.
[hermansyah]
.