Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H dalam kaitannya dengan pelaksanaan rukyat hilal oleh kementrian agama, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan rukyat tersebut akan dimohonkan isbat kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, maka direktorat jenderal badan peradilan agama melakukan persiapan untuk mendukung pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal tersebut.
Ditjen badilag merasa perlu memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan siding isbat kesaksian rukyat hilal yang dilaksanakan oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, salah satunya Adalah dengan memberikan data dukung berupa data falakuah sebagai dasar para hakim dalam memberikan isbat terhadap kesaksian rukyat hilal yang dimohonkan oleh kantor kementrian agama kota/kabupaten sesuai dengan yuridiksinya.
Penyusunan data dukung ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi data falakiah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada tanggal 21 s.d. 23 Januari 2026 bertempat di Hotel Ciputra Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur peradilan agama terkait pengelolaan dan pemanfaatan data falakiyah.
Kegiatan Sosialisasi Data Falakiyah secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Pranata dan tatalaksana Perkara Perdata Agama. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa data falakiyah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan agama, khususnya dalam penentuan waktu ibadah, penyusunan kalender hijriah, serta penyelesaian perkara yang berkaitan dengan hisab dan rukyat. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman serta akurasi data yang digunakan di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan ini menghadirkan Cecep Nurwendaya, M.Si., pakar hisab rukyat, sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai dasar-dasar falakiyah, metode hisab dan rukyat, serta pemanfaatan data astronomi dalam praktik peradilan agama. Materi disampaikan secara komprehensif guna memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada peserta.
Selain itu, Himawan Widiyanto, S.Si., M.Si., selaku Koordinator Bidang Tanda Waktu, turut memberikan paparan mengenai pengelolaan data tanda waktu, sinkronisasi waktu resmi, serta pentingnya ketepatan data waktu sebagai bagian dari dukungan data falakiyah yang andal dan terstandar.

Melalui kegiatan Sosialisasi Data Falakiyah ini, diharapkan aparatur peradilan agama dapat meningkatkan kualitas pemahaman dan penerapan data falakiyah secara tepat, akurat, dan bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas peradilan agama.