logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on . Dilihat: 665

Pojok Dirjen

Majalah Peradilan Agama Edisi 15

Dari Manual ke Digital
New Picture

Beberapa waktu lalu saya telah melakukan kunjungan kerja ke pengadilan agama di beberapa wilayah, antara lain Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu tim lain dari Ditjen Badilag juga bergerak ke wilayah lainnya seperti Yogyakarta dan Sumatera Selatan.

Tujuan dari kunjungan ini adalah pertama, saya ingin melihat langsung bagaimana pengadilan agama di wilayah yang saya kunjungi itu bekerja, kedua, ingin merasakan interaksi antara para pihak yang berperkara dan pengadilan secara lebih dekat, ketiga, memastikan program kerja yang sudah dicanangkan Ditjen Badilag berjalan dengan baik, dan keempat, menginventarisir kendala dan persoalan riil yang terjadi di lapangan.

Banyak hal yang saya temukan dari kunjungan ke puluhan pengadilan agama tersebut, antara lain banyak pimpinan baik Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris yang belum mengetahui, membaca dan memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilag, Implementasi 5 R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rajin) dan 3S (Senyum, Salam dan Sapa) belum dilaksanakan secara optimal, sebagian pimpinan tidak konsisten menjalankan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, program E Court dan Zona Integritas belum tersosialisasi dengan baik, PTSP belum sesuai standar yang ditetapkan dll.

Selain masalah program kerja, masalah kedisiplinan juga merupakan hal serius yang harus kita perhatikan. Seluruh aparat peradilan agama harus menjaga integeritas dan profesional dalam bekerja, harus disiplin dalam tugas keseharian dan kedinasan seperti halnya memperhatikan absensi masuk, pulang dan ketika ijin keluar kantor.

PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung telah menggariskan bahwa Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh setiap pejabat pemangku jabatan Struktural secara melekat dan fungsional. Pengawasan melekat adalah kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian terus menerus yang dilakukan oleh atasan langsung dan Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diberikan tugas dan fungsi secara hirarki. Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara berjenjang, menyeluruh dan berkelanjutan.

Dari temuan-temuan tersebut, semua satuan kerja saya harapkan untuk memperhatikannya agar tidak menjadi temuan serupa di satuan kerja masing-masing, temuan-temuan tersebut juga sebagai bahan pembinaan pengadilan tingkat banding untuk pengadilan di wilayah hukumnya.

Selain temuan-temuan untuk diperbaiki, saya juga menemukan hal-hal yang sangat positif. Secara umum, semua pengadilan merespon kebijakan yang telah dikeluarkan Ditjen Badilag dengan cepat, bahkan dengan antusiasme yang tinggi. Hal ini memberikan energi positif tidak hanya bagi satker itu sendiri namun juga untuk peradilan agama secara keseluruhan. Keikhlasan dan kerja keras memang selalu menjadi ciri khas aparatur peradilan agama.

Kegiatan ini saya lakukan untuk memastikan bahwa peradilan agama betul-betul berbenah dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan.

Salah satu contoh perubahan yang sedang kita hadapi adalah mengenai sistem Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik (E Court). Sampai tanggal 16 April 2019, sudah ada 3799 perkara yang didaftarkan melalui sistem E Court di 150 pengadilan agama di seluruh Indonesia, dan hal ini juga terjadi di lingkungan peradilan lain. Fenomena ini menunjukan bahwa kebijakan Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik disambut antusias oleh publik. Padahal sistem E Court ini secara keseluruhan baru diaktifkan pada akhir tahun 2018.

Perubahan ternyata datang lebih cepat dari yang kita bayangkan, kemajuan tekhnologi informasi begitu pesat dan secara cepat pula merubah prilaku dan kebiasaan masyarakat, dan pada gilirannya juga merubah cara pengadilan dalam menangani tugas pokok dan fungsinya.

Perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam hal-hal yang terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), E Court sampai Register Elektronik mengharuskan kita untuk dapat beradapatasi dengan baik.

Untuk menghadapi tantangan di zaman milenial yang sangat kental dengan perubahan tekhnologi ini, maka bagi pengadilan yang dibutuhkan adalah solidnya sistem administrasi serta kapasitas dan disiplin aparat pengadilan itu sendiri.

Sistem administrasi peradilan harus selalu berjalan dengan baik, adaptasi terhadap perkembangan tekhnologi informasi harus terus dilakukan di bawah koridor kebijakan Mahkamah Agung, sistem evaluasi harus dilaksanakan secara periodik untuk mengetahui perkembangan dan peningkatan kinerja setiap satuan kerja, hambatan dan permasalahan harus terus dicarikan solusinya agar gerak organisasi pengadilan bisa terus berjalan dengan efektif dan efisien.

Untuk menjalankan itu semua diperlukan sumber daya manusia yang handal dan berintegritas, tidak hanya menguasai tugas pokok dan fungsinya dengan baik, tapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan sistem dan kebijakan yang berbasis tekhnologi informasi, dan kemampuan tersebut harus ditunjang dengan integritas yang baik, kedisiplinan dalam menjalankan aturan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

Oleh karenanya, mau tidak mau, siap tidak siap perkembangan zaman memang sedang bergerak dari sistem manual ke sistem digital di berbagai aspek kehidupan, dan peradilan agama harus bisa menjawab tantangan ini dengan baik, selamat bekerja!

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice