Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh; dan
2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah
di
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 119/DJA/KP7.3/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal "Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2025 dan Penyampaian Bukti LHKPN Tahun 2025".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini: