Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1374/DJA.1/KU1/VI/2025 , tanggal 16 Juni 2025, perihal "Pembayaran Biaya Mutasi Atas Permintaan Sendiri dan Penempatan Hakim Baru".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampiran , klik link dibawah ini :