Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia
Di Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Nomor : 1712/DjA.2/HM.00/9/2015, tanggal 29 September 2015, perihal Kekurangan Syarat Pembayaran Biaya Mutasi Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti.
Demikian, Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mengunduh file dalam bentuk PDF, silahkan klik link dibawah