logo web

Dipublikasikan oleh fadli pada on . Dilihat: 5182

Kepada Yth.

1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh;

2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, 

    Surabaya, Banjarmasin, Manado, Makassar, Mataram, Kupang, Yogyakarta, dan

    Jayapura.

 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI Nomor:1082/DjA.2/HM.00/6/2015, tanggal 22 Juni 2015, perihal "Kekurangan Syarat Administrasi Pencairan Biaya Pindah Mutasi Hakim".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Untuk mengunduh file dalam bentuk PDF, silahkan klik tautan di bawah ini


Surat edaran beserta lampirannya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice