Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia
Di Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Nomor : 1824/DjA.2/KP.01.2/9/2015, tanggal 27 Oktober 2015, perihal Kekurangan Persyaratan Administrasi Pembayaran Biaya Mutasi Hakim.
Demikian, Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mengunduh file dalam bentuk PDF, silahkan klik link dibawah