Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 2324/DJA.2/KP7.3/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XXII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman