Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor 2284/DJA.2/KP7.3/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XXI Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini:

Surat Pengumuman