Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; dan
2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
di Lingkungan Peradilan Agama
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama nomor 2015/DJA.2/KP7.3/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 perihal "Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Untuk mengunduh surat, klik tautan di bawah ini: