Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI (Ketua PA. Pasuruan)
1. Pengantar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah kaprah adalah kesalahan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh banyak orang sehingga hal tersebut akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang benar atau lumrah. Karena sudah terlalu sering dipakai, orang-orang tidak lagi merasakan atau menyadari bahwa hal tersebut sebenarnya keliru. Salah kaprah sering terjadi pada penggunaan tata bahasa, ejaan, atau makna kata yang tidak sesuai dengan kaidah baku atau asal usul kata yang digunakan. Contoh: "Acuh", arti sebenarnya dari acuh adalah peduli atau mengindahkan. Jika tidak peduli, kata yang tepat adalah abai. "Absensi", sering digunakan untuk menyebut daftar hadir, padahal, menurut KBBI, absensi berarti ketidakhadiran, sedangkan kata untuk kehadiran adalah presensi. “ Tajir” (تاجر), dalam bahasa gaul berarti kaya, padahal arti yang benar adalah pedagang. Mengalami pergeseran makna karena kebiasaan zaman dulu di mana seorang pedagang identik dengan orang kaya, padahal sekarang banyak pedagang bangkrut dan jatuh miskin."syirik" (الشرك) yang diartikan: iri hati, dengki, atau tidak suka melihat orang lain senang atau sukses, padahal makna asalnya adalah menyekutukan Allah.