Oleh :
Itsnaatul Lathifah (Hakim Pengadilan Agama Rembang)
Khoiruddin Hasibuann (Hakim Pengadilan Agama Soreang)

Apresiasi setinggi-tingginya patut disampaikan kepada Komisi III DPR RI yang telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap penguatan lembaga peradilan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas peradilan yang adil dan efektif. RUU JH versi terbaru ini memiliki muatan yang lebih mutakhir dan berbeda dibandingkan rancangan-rancangan sebelumnya karena tidak semata-mata mengulang pola lama, melainkan berupaya merespons kebutuhan zaman, dinamika beban perkara, serta aspirasi para hakim sendiri terkait status, karier, dan independensi kelembagaan. Dalam konteks ini, RUU JH menjadi arena utama untuk menata ulang secara sistemik bagaimana negara mengelola profesi hakim sebagai jabatan publik yang terbuka, terhormat, dan akuntabel. RDP hari Rabu kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menandai babak baru yang sangat penting dalam sejarah pembaruan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Selengkapnya