Sebuah Refleksi untuk Penguatan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Agama
Oleh: Majdy Hafizuddin, S,Sy., M.H
Panitera Muda pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung
Hakim dalam sistem hukum modern bukan sekadar pelaksana norma, melainkan penjelmaan konkret dari kehadiran negara dalam kehidupan warganya. Melalui hakim, hukum tidak hanya dibaca, tetapi dihidupkan, tidak hanya diterapkan, tetapi dimaknai. Oleh karena itu, kualitas hakim tidak dapat direduksi semata-mata pada kecakapan teknis atau kelengkapan administratif, melainkan harus dilihat sebagai hasil dari proses panjang pembentukan intelektual, profesional, dan kebatinan. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai syarat minimal pendidikan hakim khususnya kebutuhan akan magister hukum, sesungguhnya bukan perdebatan tentang gelar, melainkan tentang arah peradaban hukum yang ingin dibangun oleh negara.
.