Mengisi Kekosongan Hukum Kewarisan Beda Agama: Analisis Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Wasiat Wajibah Dalam Putusan Nomor 2177/pdt.g/2022/PA.Tnk

Oleh: Sahji Rinaldi, S.H. (Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Tentang Penulis: https://bit.ly/TentangSahji

Abstrak

Perkembangan zaman telah membawa berbagai problematika hukum mengenai kewarisan islam, salah satunya adalah ketika terdapat sengketa kewarisan islam antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim. Mengenai permasalahan tersebut, dalam sumber hukum Islam baik dalam Al Qur'an, hadist maupun dalam KHI pada dasarnya melarang pewarisan beda agama. Selain itu, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai pembagian harta warisan antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim. Dalam situasi yang demikian, hakim sering melakukan upaya penemuan hukum (Rechtsvinding) untuk mencapai dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis upaya penemuan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam sengketa kewarisan islam antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau studi pustaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan aturan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai pembagian harta waris antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim tidak serta merta meniadakan juga rasa keadilan bagi para pihak. Dalam pertimbangannya hakim juga menilai bahwa walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat I-IV terhalang menjadi ahli waris dalam hukum Islam, tetapi pihak-pihak tersebut tetap dapat menerima hak waris berdasarkan wasiat wajibah dengan ketentuan tidak lebih dari 1/3. Proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim adalah dengan menganalogikan/menginterpretasikan sumber hukum lain selain aturan hukum yang terkodifikasi yaitu yurisprudensi Mahkamah Agung.

Selengkapnya