Makna Dibalik Angka 50.000 Dalam Pandangan Keadilan & Kepatutan (Implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017?)
Oleh. Kumalasari, S.H.,M.H.
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung
Suatu hari, datanglah seorang ibu yang ingin mengambil akta cerainya dan seperti biasa dengan cekatan petugas PTSP melayani ibu tersebut, namun ada yang sedikit mengusik perhatianku, amar putusan yang menyatakan ”menghukum Tergugat untuk mentaati hasil kesepakatan mediasi pada tanggal 20 Mei 2025 berupa: nafkah iddah sebesar Rp150.000,- , nafkah mut’ah sebesar Rp50.000, nafkah madliyah sebesar Rp 50.000 ” , sungguh miris jika dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat membayar biaya mediasi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , setara 5x lipat nafkah iddah perbulan Penggugat. Tak berselang beberapa hari kemudian, ternyata ada lagi yang menarik perhatianku ketika membaca amar putusan yang menyatakan,” menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah kepada anak – anak Penggugat dan Tergugat yang bernama bla bla bla bla... sejumlah masing – masing anak Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga kedua anak tersebut dewasa yaitu berusia 21( dua puluh satu) tahun atau telah melangsungkan perkawinan dengan cara membayar secara tunai setiap 6(enam) bulan sekali,.