Legalitas Persidangan Hakim Dalam Skema Work From Home (WFH): Analisis Normatif, Teoritik, Dan Implikasinya Terhadap Prinsip Peradilan Modern
Dr.Elvin Nailana,S.H.,M.H. (Hakim Tinggi PTA Jakarta)
Abstrak
Transformasi digital dalam sistem peradilan Indonesia melalui PERMA No. 7 Tahun 2022 telah mengubah paradigma persidangan konvensional menjadi persidangan elektronik (e-litigasi). Di sisi lain, kebijakan Work From Home (WFH) memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur negara, termasuk hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas persidangan oleh hakim dalam skema WFH serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, e-litigasi memungkinkan kehadiran elektronik hakim, namun ketiadaan norma eksplisit terkait lokasi hakim serta potensi gangguan terhadap asas keterbukaan dan independensi peradilan menimbulkan risiko yuridis. Dengan menggunakan pendekatan balancing test, penelitian ini menemukan bahwa efisiensi digital harus diseimbangkan dengan perlindungan prinsip fundamental peradilan.