Oleh: Drs. H. Asmui Syarkowi, M.H. (Hakim PTA Banjarmasin)

Sampai kini suap dan gratifikasi masih termasuk kata yang berkonotasi negatif. Secara khusus setiap hari di setiap gedung pengadilan terdengar himbuan kepada masyarakat untuk tidak memberikan suap yang berkaitan dengan pelayanan aparat pengadilan. Tentang suap ini nyaris setiap muslim juga tahu, bagaimana ancaman diberikan, bagi kepada pemberi maupun penerima: neraka. Namun, sampai kini suap menyuap dan gratifikasi nyaris tidak pernah hilang dan bahkan justru membudaya. Tidak ada budaya buruk yang lahir dalam sehari. Suap, dalam bentuknya yang paling mengakar di negeri ini, bukanlah produk instan dari niat jahat segelintir orang. Ia adalah endapan panjang dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang, pada mulanya, sama sekali tidak berniat jahat. Justru sebaliknya: ia lahir dari dorongan yang mulia—rasa syukur, keinginan berbagi, dan penghormatan kepada sesama.

Selengkapnya