Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim PTA Banjarmasin)

Ada sebuah pertanyaan yang terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan filsafat hukum yang sangat dalam. Pertanyaan itu adalah “Tujuan hukum ada tiga: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jika ketiganya bertentangan satu sama lain, mana yang harus didahulukan?” Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena diajukan dalam forum yang tidak biasa: fit and proper test calon hakim agung di hadapan Komisi III DPR RI. Sebuah forum politik kenegaraan yang bergengsi, untuk calon-calon yang kelak akan menduduki salah satu posisi paling menentukan dalam penegakan hukum. Tanpa bermaksud sedikit pun menggurui para calon hakim agung—apalagi menilai benar-salah cara mereka menjawab—pertanyaan tersebut justru menarik untuk kita jadikan bahan refleksi bersama bagi para hakim. Sebab, barangkali, persoalannya bukan sekadar “mana yang harus didahulukan?”, tetapi: Apakah memang ketiganya harus selalu diposisikan sebagai tiga pilihan yang saling meniadakan? Di sinilah persoalan menjadi menarik. Dalam konteks pekerjaan rutin seorang hakim, meskipun pertanyaan itu muncul di ruang Komisi III DPR RI, sejatinya juga muncul di setiap ruang sidang ketika hakim harus memeriksa dan memutus setiap perkara.

Selengkapnya