Oleh: H. Asmu’i Syarkowi (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin)

Di ruang-ruang hukum yang seharusnya hening dan penuh kehati-hatian, sering kali kita justru menemukan satu ironi kecil yang luput dari perhatian: bahasa. Bukan bahasa dalam arti besar seperti konstruksi argumentasi atau kekuatan retorika, melainkan hal yang tampak sederhana—cara mengucapkan sebuah istilah dan menuliskan sebuah kata. Di sebuah forum resmi, seorang pejabat melafalkan kata “ad hoc” dengan bunyi “edhok”. Di ruang lain, seorang advokat mengucapkannya berbeda. Bahkan di ruang sidang, istilah yang sama bisa terdengar dalam berbagai versi. Tidak ada yang mempersoalkan. Semua berlalu begitu saja, seolah-olah hal itu tidak penting. Padahal, di situlah persoalan bermula.

Selengkapnya