Oleh: Drs. H. Asmui, M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin
I. Pendahuluan
Di lingkungan peradilan agama, berkembang suatu pendapat yang telah mengakar dan dipegang oleh sebagian hakim, bahwa apabila suami atau istri yang sedang berperkara cerai melakukan hubungan seksual selama proses persidangan berlangsung, maka perkara tersebut harus ditolak atau setidaknya dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO). Argumentasi yang dibangun adalah bahwa hubungan intim yang terjadi merupakan indikasi nyata bahwa pasangan tersebut masih harmonis, sehingga alasan perceraian dianggap gugur dengan sendirinya. Pandangan demikian, meskipun lahir dari semangat yang mulia yakni mempersulit terjadinya perceraian sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun apabila dikaji secara mendalam dari perspektif psikologi perkawinan, sosiologi keluarga, maupun fikih Islam, justru mengandung kerancuan konseptual yang berpotensi melahirkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan substantif. Opini ini hadir untuk mengurai persoalan tersebut.