Aulia Rochmani Lazuardi, S.H.,M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Batulicin)
Di era globalisasi saat ini, kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi, khususnya media sosial dan dunia digital. Menurut Nasrullah (2015) media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual. (Rafiq, 2020) Media sosial merupakan salah satu wadah bagi individu untuk berkomunikasi, bekerja, belajar hingga membangun relasi sosial. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah menjadi ruang publik baru tempat bertukar informasi, membentuk opini, bahkan mencari dukungan emosional dan sosial. Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam ranah hukum dan peradilan. Hampir seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan media sosial, tidak terkecuali para pejabat publik seperti hakim.