WhatsApp Image 2026 08 10 at 09.33.56

Bandung (10/8/2026), Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara hukum keluarga di Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengambil langkah progresif dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kesyariahan. Inisiatif ini menjadi momentum penting untuk melakukan transformasi regulasi yang lebih tajam, solutif, serta selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat kontemporer.

Kegiatan yang mengusung tema "Menimbang Kembali Konsep Cerai: Pembaharuan Hukum Acara dan Materil di Peradilan Agama". Forum ini menghadirkan pakar hukum Islam dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yakni Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si., Prof. Dr. H. Aden Rosyadi, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag., sebagai upaya Ditjen Badilag dalam memadukan kedalaman teori fikih dengan realitas kemanusiaan di lapangan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) menegaskan bahwa hakim di lingkungan peradilan agama tidak boleh terjebak pada formalisme hukum yang kaku. Menurutnya, seorang hakim adalah mujtahid yang harus mampu menangkap denyut keadilan substantif serta semangat maqashid syariah dalam setiap putusannya. "Ketidakpastian hukum yang lahir dari disparitas tafsir antar-majelis harus segera diakhiri. Melalui FGD ini, kita menyelaraskan langkah untuk membangun standar kualitas peradilan yang tidak hanya seragam, tetapi juga berwibawa dan menentramkan batin masyarakat," tegas Dirjen Badilag dalam sambutannya.

WhatsApp Image 2026 08 10 at 09.33.56 1

Diskusi mendalam difokuskan pada tiga isu fundamental yang selama ini menjadi perdebatan hangat di meja sidang: Talak Ba’in: Sinkronisasi prosedur antara putusan deklaratif dengan ikrar talak demi kepastian administratif. Perkara Li'an: Penegasan status hukum dan prosedur pemeriksaan yang membedakan secara tegas konsekuensi hukumnya. Relevansi Khulu': Evaluasi kritis terhadap kewajiban iwadh (tebusan) bagi istri, khususnya dalam kasus KDRT atau penelantaran, agar tidak menjadi beban ganda bagi pihak yang rentan.

Dirjen Badilag juga berpesan kepada para hakim yang hadir: "Dalam kesempatan ini kami ingin mengingatkan bahwa tugas hakim bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memikul amanah agung sebagai Qadhi, penegak kebenaran yang setiap langkahnya disaksikan Sang Pencipta. Ingatlah, dalam setiap goresan pena di lembar putusan, tersimpan nasib dan masa depan manusia. Oleh karena itu, putusan kita harus melampaui syarat formil; ia harus memancarkan keadilan Ilahi yang menentramkan batin masyarakat," tegas Dirjen Badilag.

WhatsApp Image 2026 08 10 at 09.33.55

Melalui FGD ini, diharapkan lahirnya rekomendasi kebijakan yang tidak hanya berhenti pada tataran teoritis, melainkan mampu diimplementasikan dalam praktik peradilan yang nyata. Diharapkan pula terwujudnya keseragaman pemahaman di antara hakim, sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum yang lebih cepat, tepat, dan memenuhi rasa keadilan substantif. Dengan demikian, peradilan agama diharapkan semakin kokoh sebagai pilar utama dalam menjaga keutuhan keluarga dan martabat manusia di Indonesia. (RW)