WhatsApp Image 2026 07 22 at 20.31.25 4JAKARTA (22/07/2026) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Agung RI resmi menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama bertajuk “Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi Demi Terwujudnya Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan bagi Pencari Keadilan”. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) dan diikuti oleh seluruh Panitera Dan Jurusita dari pengadilan agama pada wilayah hukum PTA Jakarta, PTA Bandung, dan PTA Banten.

Dalam arahan utamanya, Dirjen Badilag menegaskan bahwa pelaksanaan sita dan eksekusi merupakan tahapan yang sangat krusial dan menjadi penentu akhir dari seluruh rangkaian proses penyelesaian perkara perdata. Sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan kehilangan arti serta tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat apabila tidak dapat dieksekusi secara efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi.

"Eksekusi merupakan mahkota pengadilan. Ini adalah metafora bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan puncak kehormatan, wibawa, dan tujuan akhir dari seluruh proses peradilan. Kegagalan dalam pelaksanaan eksekusi, dengan sendirinya, akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga peradilan," tegas beliau di hadapan para peserta.

Beliau juga menyoroti kompleksitas permasalahan teknis dan dinamika di lapangan yang kerap dihadapi aparatur peradilan agama, mulai dari penetapan sita, perlawanan pihak ketiga, kendala prosedur lelang di KPKNL, hingga urusan administratif panggilan rogatori dan surat tercatat. Oleh karena itu, Bimtek ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas analisis, menyamakan persepsi, serta membekali para petugas teknis dengan solusi yang implementatif.

WhatsApp Image 2026 07 22 at 20.31.24

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.,) dalam laporan pelaksanaannya menyampaikan wawasan mendasar yang menjadi pijakan utama diselenggarakannya agenda Bimtek ini. Beliau menegaskan komitmen Badilag untuk menjamin bahwa keadilan hukum tidak berhenti di atas kertas semata.

"Melalui Bimbingan Teknis ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menegaskan komitmennya bahwa putusan pengadilan yang berkualitas harus diikuti dengan pelaksanaan sita dan eksekusi yang efektif, sehingga keadilan tidak berhenti pada amar putusan, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan," tegasnya.

Guna membedah seluruh persoalan teknis tersebut secara komprehensif, Ditjen Badilag menghadirkan deretan narasumber pakar dan praktisi terkemuka, di antaranya:

  1. YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama MA RI) – Memaparkan materi "Kapita Selekta Eksekusi di Pengadilan Agama".
  2. Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. (Ketua PTA Semarang Periode 2022–2023 / Praktisi Hukum) – Mengulas "Problematika dan Dinamika Pelaksanaan Sita di Pengadilan Agama".
  3. Asep Nursobah, S.Ag., M.H. (Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung diperbantukan pada Kepaniteraan MA RI) – Membedah "Problematika Pelaksanaan Panggilan Rogatori dan Surat Tercatat".
  4. Rachman Sucipto, S.E., M.M. (Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Jakarta I) – Menjelaskan "Penguatan Pemahaman Lelang Eksekusi sebagai Instrumen Pelaksanaan Putusan Pengadilan: Prosedur, Tantangan, dan Solusi".
  5. Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur) – Memandu pendalaman materi melalui "Studi Kasus".

WhatsApp Image 2026 07 22 at 20.31.25 10

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Ditjen Badilag berharap seluruh aparatur teknis mampu mengimplementasikan hasil Bimbingan Teknis secara konsisten di satuan kerja masing-masing. Dengan demikian, empat pilar utama peradilan agama dapat terwujud secara nyata: Keadilan Ditegakkan, Kepastian Hukum Dijamin, Kemanfaatan Dirasakan, serta Integritas & Profesionalitas Terwujud bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. (RW)