WhatsApp Image 2026 06 23 at 11.07.36

PALEMBANG (23/06/2026) – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang memberikan pembinaan khusus kepada para Hakim Tinggi PTA Palembang dan seluruh pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Acara yang berlangsung dengan khidmat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta meneguhkan kembali komitmen aparatur peradilan agama.

Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan beberapa poin krusial yang menjadi pilar utama dalam menjalankan roda organisasi peradilan saat ini.

WhatsApp Image 2026 06 23 at 11.07.30

Mengawali poin inti pembinaannya, Dirjen Badilag menyampaikan amanat dan pesan khusus dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. Pesan tertinggi dari pucuk pimpinan Mahkamah Agung tersebut berfokus pada dua hal utama yang harus dijaga oleh seluruh warga peradilan:

  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan: Hakim harus senantiasa independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak luar dalam memeriksa dan memutus perkara.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Publik (Public Trust): Kepercayaan masyarakat adalah modal utama eksistensi peradilan. Setiap aparatur wajib menjaga marwah Mahkamah Agung dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mereduksi citra institusi di mata publik.

Menindaklanjuti pesan KMA tersebut, Dirjen Badilag menegaskan bahwa Integritas dan Kejujuran merupakan fondasi dasar yang tidak bisa ditawar lagi. Beliau mengingatkan bahwa kecerdasan intelektual dan kepiawaian dalam hukum tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya kejujuran. Pimpinan PA dan Hakim Tinggi dituntut untuk menjadi role model (teladan nyata) bagi bawahannya, serta memastikan tidak ada celah sedikit pun bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja masing-masing.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari integritas di lapangan, Dirjen Badilag menyoroti konsep "Kasir, Kasar, Kasur." Istilah ini digunakan sebagai metafora sekaligus pengingat keras bagi seluruh aparat peradilan agar membentengi diri dari tiga lubang pelanggaran utama:

  • Kasir (Keuangan): Peringatan agar tidak ada praktik manipulasi biaya perkara, pungutan liar, atau penyalahgunaan keuangan titipan pihak ketiga. Pengelolaan keuangan wajib transparan dan akuntabel.
  • Kasar (Perilaku/Etika): Menekankan pentingnya aspek hospitality (keramahan). Aparatur pengadilan dilarang keras bersikap kasar, arogan, atau tidak acuh saat melayani masyarakat pencari keadilan.

Kasur (Moralitas): Menjaga moralitas kehidupan pribadi dan menjauhi segala bentuk perselingkuhan atau pelanggaran etik domestik yang dapat meruntuhkan martabat pribadi serta nama baik institusi.

WhatsApp Image 2026 06 23 at 11.07.27

Terkait manajemen SDM, Dirjen Badilag memaparkan kebijakan mengenai Pola Promosi dan Mutasi yang kini sepenuhnya mengimplementasikan system profiling. Melalui sistem ini, seluruh rekam jejak, kedisiplinan, tingkat integritas, dan capaian kerja setiap aparatur terekam secara digital dan objektif.

Oleh karena itu, Dirjen Badilag mengingatkan agar seluruh hakim dan pimpinan satuan kerja senantiasa mawas diri. Setiap individu bertanggung jawab penuh atas rapor kinerjanya masing-masing, sehingga tidak ada pilihan lain selain terus meningkatkan profesionalitas kinerja secara konsisten agar layak masuk dalam ekosistem promosi institusi.

Ketua PTA Palembang menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bimbingan dan arahan langsung dari Dirjen Badilag. Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat menjadi kompas bagi seluruh pimpinan PA dan Hakim Tinggi sewilayah PTA Palembang dalam mewujudkan peradilan agama yang agung, modern, dan berintegritas tinggi. (RW)