
Balikpapan, 20 Agustus 2026 — Suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi menyelimuti Ballroom Novotel Balikpapan pada Kamis pagi. Para pimpinan, hakim, panitera, serta aparatur peradilan agama dari Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan hadir dalam sebuah pertemuan yang menandai babak baru penguatan ekosistem peradilan agama dan keuangan syariah di wilayah ini. Di tengah derap modernisasi layanan hukum, momentum ini menjadi wadah bagi tiga pilar utama, yaitu Mahkamah Agung, perbankan syariah, dan otoritas Jasa keuangan, untuk bersinergi dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Kepala Kantor Perwakilan OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Direksi PT Bank Syariah Indonesia, serta Pimpinan, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Samarinda, PTA Kalimantan Utara, PTA Banjarmasin, PTA Pontianak, dan PTA Palangkaraya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. Muchlis, S.H.,M.H. secara resmi membuka pertemuan. Dalam pidatonya, beliau mengingatkan bahwa implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 bukanlah sekadar perubahan prosedural, melainkan sebuah lompatan peradaban dalam memberikan akses keadilan bagi konsumen jasa keuangan. "Peradilan agama harus menjadi rumah besar bagi keadilan ekonomi syariah. Dan rumah ini harus kokoh, berpijak pada aturan yang jelas dan sumber daya manusia yang kompeten," tegas Dirjen Badilag.

Salah satu rangkaian kegiatan ini yaitu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Syariah Indonesia Tbk dengan lima Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Kalimantan. Kelima PTA tersebut meliputi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang turut memperkuat jalinan kemitraan strategis ini.
Penandatanganan yang berlangsung di atas panggung utama Ballroom Novotel ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk membangun ekosistem layanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Kerja sama ini mencakup tiga pilar utama: optimalisasi layanan pengelolaan biaya perkara secara elektronik dan non-tunai, pemenuhan hak-hak akibat perceraian melalui mekanisme perbankan syariah, serta peningkatan sistem pelaksanaan eksekusi putusan yang lebih terintegrasi .
Dirjen Badilag dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepercayaan BSI kepada institusi peradilan agama. "Ini adalah ikhtiar kolektif kita untuk mengoptimalkan layanan peradilan. Kita tidak hanya ingin memutus perkara dengan adil, tetapi juga memastikan bahwa setiap hak yang lahir dari putusan itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak, dengan cara yang mudah, cepat, dan amanah. BSI, dengan jaringan dan prinsip syariahnya, adalah mitra ideal untuk mewujudkan hal ini," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pimpinan BSI menegaskan bahwa kolaborasi ini melampaui bisnis semata. "Kami hadir untuk menjadi solusi dan fasilitator dalam seluruh siklus kehidupan ekonomi umat, termasuk dalam momen-momen hukum yang krusial. Integrasi sistem keuangan syariah yang modern dengan otoritas peradilan akan menciptakan tata kelola yang lebih baik, mengurangi friksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
Memasuki sesi inti, Yang Mulia Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, tampil sebagai narasumber pertama. Dengan gaya penyampaian yang lugas dan ilmiah, ia mengupas tuntas penguatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan agama dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya perlindungan konsumen. Sesi selanjutnya menghadirkan perwakilan pimpinan BSI dengan tema peranan sektor perbankan dalam optimalisasi layanan masyarakat berhadapan dengan hukum. Dipaparkan bagaimana bank tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediary, tetapi juga sebagai mitra dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Sesi sore menghadirkan narasumber dari OJK dengan tema optimalisasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan syariah melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2025. OJK menekankan bahwa aturan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi lembaga pengawas untuk bertindak cepat melindungi masyarakat. Tidak perlu menunggu laporan per individu, OJK kini memiliki instrumen hukum untuk mengajukan gugatan langsung ketika ditemukan indikasi kerugian konsumen yang bersifat massif. OJK juga memaparkan strategi besar literasi dan inklusi keuangan syariah yang beriringan dengan penguatan pengawasan. "Inovasi harus diiringi dengan perlindungan. Kemajuan digital harus membuka pintu peluang, bukan menciptakan celah baru untuk penipuan atau penyalahgunaan data," tegas narasumber dari OJK.
Pertemuan resmi ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dan narasumber. Di balik setiap senyum yang terabadikan dalam lensa, tergambar sebuah optimisme baru: sinergi antara Mahkamah Agung, OJK, dan perbankan syariah bukanlah wacana kosong. Ia telah terwujud dalam setiap sesi diskusi, setiap tanya jawab, dan kini mengendap dalam benak setiap peserta untuk diwujudkan dalam putusan-putusan yang berpihak pada keadilan dan perlindungan konsumen.