aWhatsApp Image 2026 08 21 at 17.10.16

YOGYAKARTA (21/08/2026) — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Islam Indonesia (UII) melalui penyelenggaraan Seminar Nasional dan Call for Papers bertajuk "Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah". Acara yang berlangsung di Auditorium Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII, Yogyakarta, ini menjadi forum krusial dalam membedah masa depan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Kegiatan prestisius ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Dalam pidato pembukaannya, beliau menggarisbawahi bahwa di tengah laju akselerasi teknologi yang tak terbendung, lembaga peradilan tidak boleh hanya menjadi pengamat yang pasif. Sebaliknya, peradilan harus mampu mengadopsi transformasi digital sebagai prasyarat mutlak untuk menjawab tantangan sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks dan lintas batas di era disrupsi teknologi saat ini.

Lebih jauh, Dirjen Badilag menekankan bahwa kolaborasi strategis antara praktisi hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan para akademisi di Universitas Islam Indonesia ini merupakan langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan antara realitas lapangan dan pengembangan doktrin hukum. "Sinergi antara pengalaman empiris yang dimiliki para praktisi dengan kedalaman analisis teoretis dari rekan-rekan akademisi adalah mesin utama pembaruan hukum yang sesungguhnya. Kita tidak sedang membicarakan perubahan yang parsial, melainkan sebuah transformasi sistemik. Kita tidak hanya ingin sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi kita memiliki ambisi besar untuk menjadi pelopor dan mercusuar dalam memberikan keadilan yang inklusif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat di era digital," tegas Dirjen Badilag dengan penuh keyakinan.

aWhatsApp Image 2026 08 21 at 17.10.16 1

Dalam sesi utama seminar, forum ini mendapatkan kehormatan besar dengan hadirnya YM Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020–2024, yang tampil sebagai keynote speaker utama. Kehadiran beliau secara virtual memberikan bobot intelektual yang sangat signifikan bagi jalannya diskusi, mengingat kedalaman wawasan serta keterlibatan historis beliau dalam reformasi kelembagaan di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam paparannya yang bernas, Prof. Syarifuddin menguraikan narasi mendalam mengenai evolusi kewenangan Peradilan Agama, sebuah perjalanan panjang yang mencerminkan upaya konsisten lembaga dalam merespons dinamika hukum nasional. Beliau menyoroti tiga pilar utama dalam transformasi lembaga tersebut:

  • Evolusi Historis yang Progresif: Prof. Syarifuddin menekankan bahwa Peradilan Agama telah menempuh jalur transformasi yang luar biasa; dari masa kolonial yang bersifat diskriminatif dan terbatas pada lingkup perkara yang sempit, menuju era kemandirian penuh pasca-lahirnya UU No. 7 Tahun 1989. Kini, lembaga tersebut telah berkembang menjadi institusi dengan kewenangan yang luas dan berwibawa, mencakup bidang ekonomi syariah yang diakui secara legalitas kuat melalui UU No. 50 Tahun 2009.
  • Prospek Strategis Peradilan Niaga Syariah: Melihat realitas empiris di lapangan, di mana volume perkara ekonomi syariah terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan—dengan catatan 357 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025—beliau menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang sangat berpotensi. Langkah visioner ini menurut beliau harus didukung oleh tiga elemen kunci: kesiapan landasan regulasi yang kokoh, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) hakim yang kompeten di bidangnya, serta digitalisasi hukum formil dan materiil yang mumpuni.
  • Penguatan melalui Sistem Kamar: Lebih jauh, Prof. Syarifuddin menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prospek pembentukan Kamar Niaga Syariah di Mahkamah Agung. Beliau memandang langkah ini sangat menjanjikan untuk meningkatkan efisiensi kerja, keselarasan hukum, serta koordinasi kinerja peradilan secara menyeluruh. Hal ini didasarkan pada keberhasilan nyata dari implementasi sistem kamar yang telah terbukti efektif dalam menyederhanakan tata kelola perkara di Mahkamah Agung selama ini.

aqWhatsApp Image 2026 08 21 at 12.47.05 2

Sesi inti seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.,) serta Guru Besar FIAI UII (Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag.,) yang membedah tantangan teknis sengketa ekonomi syariah berbasis digital. Dalam paparannya, narasumber menyoroti arah baru sengketa niaga yang menuntut penyelesaian sesuai prinsip syariah seiring pesatnya perkembangan sektor ekonomi syariah. Beliau menegaskan bahwa sangat kontradiktif jika masyarakat yang bertransaksi dengan akad syariah justru mendapati sengketanya diselesaikan tanpa berlandaskan syariat Islam yang menjadi keyakinan merekaLebih lanjut, dipaparkan pula dasar pemikiran mendasar mengenai kontras antara kepailitan konvensional dan prinsip syariah. Kepailitan konvensional didasarkan pada prinsip utang-piutang dengan pendekatan pokok utang plus bunga, sedangkan akad syariah secara tegas mengharamkan bunga. Selain itu, kepailitan konvensional umumnya bersumber dari satu jenis transaksi utang-piutang, sementara kepailitan syariah dapat berasal dari ragam akad seperti utang-piutang (qardh), kerja sama (musyarakah), hingga bagi hasil (mudharabah) yang memiliki karakteristik unik sehingga menuntut pemahaman mendalam demi tercapainya keadilan substansial.

WhatsApp Image 2026 08 21 at 17.11.13

Kegiatan yang diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama se-Indonesia ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis konkret bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan masa depan. Selain itu, kegiatan ini diproyeksikan menjadi pemantik bagi sinkronisasi regulasi dan penguatan kompetensi hakim secara nasional. Dengan komitmen bersama, lembaga peradilan diharapkan dapat bertransformasi menjadi institusi yang modern, berwibawa, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan substansial bagi pertumbuhan ekonomi syariah di tanah air.(RW)