
TAWAU, Malaysia – Sebanyak 225 pasang warga negara Indonesia (WNI) yang menikah namun belum tercatat secara negara mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang berlangsung di Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, pada 8–12 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata pemenuhan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Indonesia di perantauan, sebagaimana ditegaskan dalam sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang dibacakan oleh Hakim Yustisial DItjen Badilag, Fahadil Amin Al Hasan.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini,” demikian petikan sambutan yang dibacakan Fahadil di hadapan para peserta dan tamu undangan.

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Acara yang berlangsung selama lima hari tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi, baik pusat maupun perwakilan RI di Malaysia. Hadir antara lain Perwakilan Kementerian Luar Negeri RI – Staf Ahli Bidang Manajemen Menteri Luar Negeri, Acep Somantri, beserta jajaran, Dicky Yunus dari Direktorat PWNI, serta Sylviati dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
Dari pihak konsulat, Acting Konsul RI Tawau, Minister Counsellor Dino Nurwahyudin, turut hadir bersama jajaran KRI Tawau. Sementara itu, dari Kementerian Agama RI diwakili oleh Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, H. Zudi Rahmanto, dan dari Kementerian Dalam Negeri RI oleh Ketua Tim Tata Kelola TIK Direktorat Jenderal Dukcapil, H. Paturi.
Rombongan dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat, para hakim, panitera, serta seluruh pejabat fungsional yang terlibat juga turut hadir dalam menyukseskan jalannya persidangan itsbat nikah terpadu ini.

Perluasan Akses Keadilan ke Luar Negeri
Kabar menggembirakan juga disampaikan terkait komitmen Mahkamah Agung RI dalam memperluas akses keadilan bagi WNI di luar negeri. Saat ini, MA tengah merumuskan revisi terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011 yang menjadi dasar pelaksanaan sidang itsbat nikah di luar negeri.
“Ke depannya, semoga proses persidangan di luar negeri tidak hanya terbatas pada isbat nikah, tetapi juga mencakup perkara lain seperti penetapan asal-usul anak, dispensasi kawin, dan perkara lainnya yang memerlukan kepastian hukum. Minggu lalu, draf rumusan SK KMA tersebut telah diserahkan oleh Ditjen Badilag kepada Ketua Kamar Agama untuk segera dibahas dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung,” papar Fahadil.
Ia menambahkan bahwa ini adalah kabar baik yang menunjukkan hadirnya negara dalam melindungi hak-hak keperdataan masyarakat di mana pun ia berada.

Doa dan Harapan untuk Keluarga Sakinah
Kepada 225 pasang peserta itsbat nikah, Dirjen Badilag melalui Fahadil menyampaikan ucapan selamat dan doa. “Semoga seluruh proses berjalan lancar, penuh kemudahan, dan membawa berkah bagi kita semua. Kami panjatkan doa, semoga keluarga Bapak/Ibu sekalian menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, senantiasa dalam lindungan Allah SWT, serta dilimpahi rezeki dan keberkahan. Aamiin, ya Rabbal ‘alamin.”
Acara ditutup dengan ajakan untuk terus menjaga sinergi antar kementerian dan lembaga demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.
