
Bitung – Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama (PA) Bitung pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung proses pembangunan Gedung Baru PA Bitung, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ruang pelayanan publik di kantor PA Bitung. Rangkaian kunjungan ditutup dengan kegiatan pembinaan yang dihadiri oleh seluruh aparatur PA Bitung serta didampingi oleh Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado.
Dalam pembinaan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan berbagai pesan penting yang menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan. Beliau menegaskan bahwa integritas dan kejujuran merupakan modal utama yang tidak pernah lekang oleh waktu dan harus dijaga mati-matian, karena tanpa keduanya kepercayaan publik akan hilang. Ia juga mengibaratkan sistem peradilan sebagai sebuah tubuh yang utuh, di mana setiap elemen mulai dari hakim, panitera, staf administrasi, hingga dukungan teknis harus bekerja sama secara kondusif agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Terkait disiplin dan integritas, Dirjen mengingatkan tiga potensi masalah serius yang kerap muncul, yaitu sikap arogan hakim di persidangan yang melanggar keadilan prosedural, pengelolaan keuangan perkara yang tidak transparan dan berpotensi korupsi, serta hubungan personal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta bijak dalam bermedia sosial, karena setiap unggahan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kewibawaan lembaga peradilan. Media sosial justru harus dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program layanan dan menampilkan citra positif pengadilan.
Selain itu, Dirjen Badilag juga mengimbau pola hidup sederhana, mengingat Mahkamah Agung tengah membangun sistem profiling lifestyle. Beliau mengingatkan agar tidak mempertontonkan kemewahan, terutama di media sosial. Di bidang kompetensi, dengan terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, Pengadilan Agama diberikan kewenangan baru di bidang ekonomi syariah yang membutuhkan persiapan kemampuan dan kapabilitas mumpuni.

Dirjen juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kesuksesan di lingkungan kerja dan keharmonisan keluarga dengan prinsip "Bersama Sukses, dan Sukses Bersama". Beliau menyebutkan bahwa banyak aparatur pengadilan yang justru terjerat masalah kasur atau nikah siri yang saat ini sedang diperiksa oleh BAWAS dan KY. Karena itu, partisipasi pimpinan tingkat banding dan pengawasan internal menjadi sangat penting, terlebih dengan adanya peningkatan kesejahteraan.
Mengakhiri pembinaan, Dirjen menyampaikan Program Prioritas Ditjen Badilag tahun 2026 yang meliputi penguatan integritas dan akuntabilitas, penguatan kualitas layanan pengadilan, penguatan kelembagaan, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan teknologi informasi. Adapun target-target kuantitatif yang harus dioptimalkan antara lain pemanfaatan E-Court hingga 98 persen, upaya perdamaian melalui mediasi sebesar 50 persen, pelaksanaan eksekusi sebagai mahkota pengadilan sebesar 71 persen, serta penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 98 persen, di samping optimalisasi kerja sama lembaga dan digitalisasi layanan.