WhatsApp Image 2026 07 20 at 03.24.02

ANSAN, KOREA SELATAN (19/07/2026) — Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) turun langsung menyapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Ansan, Korea Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ansan ini dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum terpadu, yang merupakan bagian dari rangkaian program strategis sidang Isbat Nikah Luar Negeri guna mengurai problematika hukum perkawinan WNI di luar negeri.

Agenda jemput bola ini dihadiri oleh delegasi lintas instansi esensial, antara lain perwakilan Kementerian Agama RI (Dr. HAnwar Saadi, M.A), jajaran pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Atase Imigrasi (Dr. Alvian Bayu Indra Yudha, Amd. Im, SH.MA.), serta Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H.). Sinergi ini mencerminkan kehadiran nyata negara dalam memberikan jaminan hukum formal bagi warga negara yang berada di luar negeri.

WhatsApp Image 2026 07 20 at 03.24.03

Menjadi pembicara kunci dalam forum tersebut, Dirjen Badilag menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini tidak terpisahkan dari implementasi Undang-Undang Pencatatan Perkawinan serta pelaksanaan sidang Isbat Nikah luar negeri. Beliau menjabarkan makna isbat nikah sebagai jalan konstitusional bagi perkawinan yang secara agama sudah sah namun belum tercatat di dokumen negara.

"Negara berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh melalui kepastian hukum perdata. Bahwa kewenangan mengadili dan memutus perkara Isbat Nikah bagi WNI di luar negeri berada di bawah kompetensi absolut Pengadilan Agama Jakarta Pusat," urai Dirjen Badilag di hadapan para WNI saat menyapa mereka.

Dirjen Badilag juga memaparkan keberhasilan penanganan 21 perkara permohonan isbat nikah luar negeri yang telah tuntas diselesaikan baru-baru ini. Guna mempercepat sekaligus mempermudah akses layanan integrasi dokumen pasca-putusan ke depan, Dirjen Badilag menegaskan langkah taktis berikutnya. "Kami segera melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Dukcapil agar sinkronisasi data kependudukan WNI pasca-isbat berjalan lebih cepat," tambahnya.

WhatsApp Image 2026 07 20 at 03.24.04 1

Selaras dengan penekanan Dirjen Badilag, sesi penyuluhan hukum berjalan interaktif dengan menyoroti rukun paling krusial dalam pernikahan Islam, yaitu masalah perwalian, yang disampaikan oleh para perwakilan:

  • Kementerian Agama RI : Pembahasan difokuskan secara mendalam pada syarat dan keabsahan wali nikah yang sah menurut ketentuan syariat agama Islam dan undang-undang perkawinan. Beliau mengingatkan bahwa status wali tidak boleh diabaikan atau digantikan secara sembarangan tanpa memenuhi rukun yang sah. Selain itu, ditegaskan juga aturan ketat izin poligami wajib mengantongi izin resmi dari pengadilan agama. Bagi kasus pernikahan siri kedua yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, beliau memperingatkan adanya halangan hukum, sehingga pernikahan siri semacam itu secara aturan hukum menjadi penghalang untuk dapat diajukan isbat nikahnya.
  • Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Menjelaskan rangkaian teknis mulai dari proses persidangan isbat di pengadilan hingga keluarnya penetapan yang menjadi dasar penerbitan akta nikah serta dokumen kependudukan baru. Terkait keabsahan wali, KPA Jakarta Pusat menegaskan pentingnya kejelasan penyerahan kuasa (taukil wali) dari wali nasab kepada imam masjid. Ditekankan bahwa kedudukan wali melekat erat pada garis nasab. Apabila seorang imam masjid menikahkan pasangan tanpa adanya pelimpahan atau perwakilan resmi dari wali nasab yang sah, maka pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah di mata hukum.
  • Protkons Kemenlu / KBRI Seoul: Mengimbau agar para WNI selalu memanfaatkan layanan pernikahan resmi yang telah disediakan oleh KBRI Seoul guna menghindari polemik hukum di kemudian hari. Beliau mengingatkan bahwa esensi menikah bukan sekadar pemenuhan reproduksi, melainkan sebuah ibadah agung yang hak-hak di dalamnya (terutama bagi istri dan anak) wajib dilindungi melalui pencatatan resmi negara.

Melalui momen menyapa warga dan rangkaian sidang isbat ini, Dirjen Badilag berharap tidak ada lagi WNI di Korea Selatan yang hak perdatanya terabaikan khususnya pencatatan perkawinan, hanya karena kendala jarak dan administratif peradilan.(RW)