WhatsApp Image 2026 10 26 at 09.09.11

Yogyakarta, 26 Oktober 2026 — Setelah memimpin apel pagi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) yang juga menjabat sebagai Ketua PTA Yogyakarta melanjutkan agenda silaturahmi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Rombongan PTA Yogyakarta disambut dengan hangat oleh Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana kerja sama antara PTA Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah DIY dalam upaya pemenuhan hak anak dan perempuan. Plt. Dirjen Badilag menyampaikan bahwa peradilan agama memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya melalui penanganan perkara dispensasi kawin, perceraian, dan hak asuh anak. Sinergi dengan pemerintah daerah dinilai penting agar perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut pada pendampingan dan pemulihan di masyarakat.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan dukungan penuh. Gubernur DIY menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang ramah dan berkeadilan. Dukungan ini sejalan dengan berbagai program yang telah berjalan di DIY, termasuk rencana aksi daerah perlindungan perempuan dan anak.

WhatsApp Image 2026 10 26 at 09.09.09

PTA Yogyakarta sendiri telah menunjukkan komitmen dalam isu ini melalui berbagai forum lintas sektor, seperti Forum Konsultasi Publik pencegahan pernikahan dini yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY serta lembaga terkait lainnya . Rencana kerja sama dengan Pemda DIY diharapkan memperkuat koordinasi tersebut, terutama dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi setelah proses hukum di pengadilan selesai.

Pertemuan silaturahmi ini diakhiri dengan harapan bahwa kerja sama yang terjalin dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kesepakatan teknis, sehingga implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Yogyakarta.