WhatsApp Image 2026 09 15 at 09.44.39

PALEMBANG – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci (keynote speech) dalam Seminar Nasional bertema "Keluarga sebagai Orientasi Pembaruan Hukum Perkawinan Indonesia dalam Upaya Mewujudkan SDGs ke-16 (Peace, Justice, and Strong Institutions)". Acara yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) pada Selasa, 15 September 2026 ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis ke-66 FH Unsri.

Dalam pidatonya yang berjudul "Arah Kebijakan Peradilan Agama dalam Penguatan Mediasi Sengketa Perceraian Untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga", Plt Dirjen Badilag menegaskan bahwa keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran fundamental dalam membangun peradaban bangsa. "Ketahanan keluarga bukan sekadar urusan domestik antara suami dan istri, melainkan urusan publik yang menyangkut masa depan generasi, stabilitas sosial, dan bahkan ketahanan nasional," ujarnya di hadapan para panelis, narasumber, tamu undangan, dan civitas akademika.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Hal ini sejalan dengan prinsip mempersulit perceraian yang dianut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ia juga menyoroti realitas tingginya angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Badilag Tahun 2025, tercatat sekitar 462.000 perkara perceraian diajukan ke pengadilan agama, yang berarti rata-rata 1.700 pasangan berpisah setiap hari.

"Angka ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi dalam menjaga keutuhan keluarga di tengah berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan budaya," tegasnya.

WhatsApp Image 2026 09 16 at 08.58.19

Dalam paparannya, Plt Dirjen Badilag memaparkan berbagai kebijakan strategis yang telah ditempuh Ditjen Badilag untuk memperkuat mediasi sengketa perceraian. Pertama, pemanfaatan mediasi berbasis digital melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, yang memungkinkan para pihak menjalani mediasi tanpa harus bertemu secara fisik. Kedua, pelibatan tokoh masyarakat—tokoh agama, tokoh adat, dan pemuka masyarakat—dalam proses mediasi untuk memperkaya pendekatan budaya. Ketiga, pemberian reward kepada satuan kerja dengan keberhasilan mediasi terbaik. Keempat, pemberian reward kepada mediator perorangan, baik dari unsur hakim maupun non-hakim. Kelima, kerja sama dengan asosiasi psikolog, khususnya Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, untuk memperkuat kemampuan mediator.

Ia juga menyinggung kebijakan penting lainnya, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa gugatan cerai dengan alasan perselisihan dan pertengkaran hanya dapat dikabulkan apabila para pihak terbukti telah berpisah tempat tinggal sekurang-kurangnya enam bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya KDRT. Selain itu, Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perceraian, dengan durasi paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Capaian Impresif Mediasi Peradilan Agama

Plt Dirjen Badilag mengungkapkan capaian impresif mediasi di lingkungan Peradilan Agama. "Melalui kebijakan strategis ini, keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama mencapai angka yang sangat tinggi, jauh melampaui target yang ditetapkan Mahkamah Agung yang sekitar 25 persen," tuturnya. Merujuk pada laporan kinerja terbaru, indeks perdamaian Peradilan Agama pada tahun 2025 mencapai 60,51 persen, melonjak hampir 20 persen dari 40,59 persen pada tahun sebelumnya.

WhatsApp Image 2026 09 15 at 09.29.44

Ia menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini memiliki korelasi erat dengan pencapaian SDGs ke-16. Dari aspek perdamaian (Peace), mediasi berhasil menghentikan konflik rumah tangga sebelum berlarut-larut menjadi perceraian. Dari aspek keadilan (Justice), proses mediasi memastikan setiap keputusan didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Dari aspek kelembagaan yang kuat (Strong Institutions), berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan merupakan wujud nyata komitmen Peradilan Agama untuk terus memperkuat institusi sebagai penjaga keadilan dan keutuhan keluarga.

Apresiasi dan Harapan

Plt Dirjen Badilag menyambut baik inisiatif FH Unsri dalam menyelenggarakan seminar strategis ini. "Forum akademik seperti ini menjadi ruang yang sangat strategis untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan merumuskan gagasan baru dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia," harapnya. Ia berharap seminar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis semata, tetapi juga melahirkan rekomendasi-rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan.

Di akhir pidatonya, ia mengajak semua pihak untuk terus mengawal dan memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. "Keluarga yang kuat adalah fondasi bagi bangsa yang kuat," pungkasnya. Ia juga mengucapkan selamat Dies Natalis ke-66 kepada FH Unsri dan berharap fakultas tersebut terus berkontribusi bagi kemajuan hukum dan keadilan di Indonesia.

Acara seminar nasional ini dihadiri oleh Dekan FH Unsri Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., para Wakil Dekan, panelis, narasumber, serta tamu undangan dan civitas akademika Universitas Sriwijaya.

a